Pemkab Pohuwato Keluarkan Aturan Selama Ramadhan

MBharGoNews.com, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengeluarkan surat edaran tentang penutupan, pembatasan aktivitas di wilayah Kabupaten Pohuwato selang bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Pohuwato Saipul A Mbuinga melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/pem/SATPOL-PP/488/III/2023.
“Menutup dan melarang seluruh aktivitas tempat hiburan malam, karaoke, kebugaran, ketangkasan dan usaha sejenis selama bulan suci ramadhan”, dikutip dari surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Selasa (21/03/2023).
Bupati Saipul juga mengeluarkan kebijakan soal jam operasional restoran/rumah makan, warung makan, angkringan, kedai kopi, cafe, minimarket, dan fasilitas umum lainnya selama bulan ramadhan.
Surat edaran tersebut menegaskan pelaku usaha restoran/rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya agar mengalihkan jam operasional usaha yang hanya dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WITA atau menjelang berbuka puasa.
Aturan lain yang ditetapkan selama bulan suci ramadan yakni restoran/rumah makan yang pemiliknya khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci ramadhan dengan catatan memasang spanduk yang bertuliskan “Restoran/Rumah Makan ini melayani bagi masyarakat non muslim”.
Apabila ketentuan pada poin 3 diatas tidak dipenuhi dan membuka layanan/jualan pada siang hari maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta jika masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap instruksi Bupati Pohuwato agar tidak mengambil tindakan secara langsung, diharapkan menghubungi Call Center Satpol-PP di nomor kontak : 082291560404.
Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan edaran ini juga turut dilakukan bersama dengan perangkat daerah terkait, seperti TNI Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pohuwato. (*)