POHUWATO

Pemkab Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 ribu Perjiwa

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama pemangku adat telah menetapkan besaran zakat fitrah pada ramadhan tahun ini sebesar Rp.35.000 perjiwa. Hal itu sebagaimana hasil pertemuan antara pemerintah daerah bersama Ketua Lembaga Keagamaan, Pemangku Adat dan perwakilan OPD serta para Camat di wilayah ini.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad dan dihadiri Kakan Kemenag Pohuwato, Rais Abaidata, bertempat di ruang pola kantor Bupati Pohuwato, Jum’at (17/03/2023).

“Penetapan besaran zakat fitrah disamping berpedoman pada aturan fikih serta besaran zakat, juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun supaya penetapan zakat fitrah ini memenuhi standar, selanjutnya sesuai kesepakatan bersama bahwa besaran zakat fitrah sejumlah Rp. 35 ribu perjiwa”, ujar Asisten I Setda Pohuwato.

Penetapan ini, kata Arman, dilakukan jauh hari oleh pemerintah daerah, agar masyarakat pohuwato khususnya umat islam sudah bisa mengetahui besaran dari zakat fitrah untuk kabupaten pohuwato.

“Dan penetapan seperti ini sudah dilakukan pada tahun-tahun kemarin menjelang ramadhan”, katanya.

Dikatakannya, zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak pada bulan ramadhan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat).

Olehnya itu, Arman berharap kepada masyarakat muslim di Kabupaten Pohuwato untuk membayar zakat fitrah yang setiap bulan puasa dilakukan.

“Kita berdoa semoga bulan ramadhan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan Insha Allah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT”, pungkas Arman Mohamad. (NDj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button