PETI Cemari Cagar Alam Pohuwato, Diduga Pakai Sianida, Daeng Edi Disebut Koordinator Lapangan

POHUWATO, MBHARGONEWS.COMĀ – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kali ini, tambang ilegal tersebut terpantau berada di wilayah Tomula, yang diketahui termasuk kawasan konservasi alam.
Parahnya, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin itu menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya jenis sianida.
Penelusuran Wartawan pada Senin (14/7/2025) mengungkap bahwa kegiatan ilegal tersebut diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria asal Makassar bernama Daeng Edi.
Ia disebut sebagai pemilik tiga tong rendaman yang digunakan untuk pengolahan emas secara kimiawi di lokasi tersebut.
Warga setempat melaporkan bahwa sejumlah ekskavator dan tong sianida terlihat aktif di dalam kawasan konservasi.
Limbah dari pengolahan emas dengan metode pelindian kimia ini dikhawatirkan mencemari tanah dan sumber air warga.
āAktivitas ini sudah berlangsung beberapa waktu. Mereka menggali, lalu memasukkan material ke tong rendaman berisi cairan kimia. Bahaya sekali, apalagi ini cagar alam,ā kata sumber media di lapangan yang meminta identitasnya disembunyikan.
Kegiatan tersebut dinilai telah melanggar berbagai aturan lingkungan hidup dan konservasi. Antara lain, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut pasal 98 UU Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran lingkungan dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan pelanggaran terhadap kawasan konservasi bisa dikenakan pidana hingga 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat ada tindakan nyata dari pihak terkait, baik dari BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum setempat. Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
āKalau ini terus dibiarkan, lama-lama kawasan konservasi tinggal nama. Negara harus hadir. Jangan sampai hukum hanya tegas untuk rakyat kecil,ā ujar aktivis lingkungan setempat.
Pemerintah pusat dan daerah kini didesak segera menutup tambang ilegal ini dan memproses hukum para pelaku, termasuk Daeng Edi yang diduga kuat menjadi otak dari kegiatan merusak tersebut.




