Petugas Jaga UGD Puskesmas Telaga Lalai, Ombudsman Gorontalo Nyatakan Maladministrasi

MBharGoNews.com, Telaga – Pasca melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi, Ombudsman akhirnya
mengeluarkan Laporan akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berkaitan permasalahan di Puskesmas
Telaga yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo telah melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi dan pemeriksaan CCTV pada Puskesmas Telaga pada tanggal 4 Desember 2023.
Dalam proses pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh petugas jaga UGD pada saat ada pasien yang hendak mengakses layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Telaga.
Jumat, 5 Januari 2024, pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo.
Azhary Fardiansyah, Asisten Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan berupa pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) oleh pihak Puskesmas Telaga kepada isteri dari saudara Arif Ismail.
Azhary menambahkan, atas hasil temuan tersebut Ombudsman juga memberikan beberapa tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun Dinas
Kesehatan Kabupaten Gorontalo sebagai berikut :
1. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada petugas jaga
UGD pada malam kejadian Saudara Arif Ismail akan mengakses layanan UGD sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo memberikan sanksi kepada Kepala
Puskesmas Telaga sebagaimana tertuang pada Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dapat melakukan Upaya agar pada setiap
puskesmas yang melakukan pelayanan UGD 24 Jam memiliki petugas pengamanan sekurang-kurangnya 2 (dua orang).
4. Agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo melakukan pembinaan kepada seluruh
Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas terkait substansi pelayanan agar kejadian serupa
tidak terulang kembali.
5. Agar Puskesmas Telaga melalui Pemerintah Kabupaten Gorontalo dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan ruang jaga perawat pada Puskesmas Telaga, sehingga dapat berfungsi dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Semua tindakan korektif tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP tersebut oleh para pihak.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto sangat mengapresiasi respon dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo yang menyatakan akan sesegera mungkin menjalankan semua tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.
Wahiyudin juga berharap dengan terlaksananya semua tindakan korektif pada LAHP Puskesmas
Telaga, akan mencegah terjadinya kejadian serupa baik di Puskesmas Telaga, maupun Puskesmas lain di Provinsi Gorontalo.




