Uncategorized

Pohuwato Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Warga Miskin

MBharGoNews.com, Pohuwato – Ada sejumlah karakter dan sifat yang kini melekat di dalam diri kepemimpinan Bupati Saipul A Mbuinga untuk senantiasa menunaikan janji-janjinya di tengah-tengah masyarakat, yakni salah satunya menyantuni warga miskin.

Hal ini pula yang kemudian membuat Bupati Saipul A Mbuinga mematok pelayanan kesehatan sebagai salah satu prioritas pelaksanaan program Gerbos Emas di Kabupaten Pohuwato.

Pelayanan kesehatan ini lebih diarahkan kepada masyarakat yang kurang mampu melalui program jaminan kesehatan. Bupati Pohuwato pun mengajak kepada masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Pohuwato agar dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program pelayanan kesehatan yang selama ini telah diluncurkan secara gratis tersebut demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat Pohuwato.

Menurut Plt Kadis Kesehatan Pohuwato Rusmiati Pakaya melalui Sekretaris Dinas Ramayani Nento menyatakan, terdapat tujuan dari pelayanan atau jaminan kesehatan tersebut. Yakni, peningkatan pola kesehatan masyarakat dengan sasaran utama adalah penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi serta umur harapan hidup di Kabupaten Pohuwato.

“Pada tahun 2021 kemarin dan awal tahun 2022 ini tingkat kesadaran kunjungan masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu ke tempat pelayanan kesehatan, Alhamdulillah mengalami peningkatan”, ujar Ramayani Nento, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/01/2022).

Sebelumnya, menurut Ramayani, banyak warga yang kurang mampu meskipun sakit mereka enggan berobat maupun mengunjungi fasilitas kesehatan seperti puskesmas terdekat. Namun, kata dia, dengan adanya pelayanan kesehatan secara gratis yang diberikan Pemkab Pohuwato, masyarakat pun sudah mulai memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang disediakan tersebut.

Disebutkannya, harapan dan tujuan Pemkab Pohuwato dalam menggerakkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah tercapainya pelayanan yang layak antara warga yang kurang mampu dengan masyarakat umumnya. Artinya, bahwa warga yang kurang mampu juga punya hak yang sama seperti dengan warga lainnya terkait masalah pelayanan kesehatan. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button