Publik Heboh LHKPN Bupati Pohuwato, Ini Penjelasan Lengkap dari Mantan Inspektur

MBharGoNews.com – Isu mengenai lonjakan harta kekayaan Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, yang sempat menjadi sorotan publik usai pemberitaan media pada 12 Maret 2026, mendapat pelurusan informasi secara teknis dari Eks Inspektur Daerah Pohuwato, Muslimin Nento. Klarifikasi tersebut disampaikan guna mencegah kesalahpahaman yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Melalui penyampaian resminya pada Jumat (13/3/2026), Muslimin menegaskan bahwa lonjakan angka kekayaan dari sekitar Rp162 juta menjadi Rp14 miliar bukanlah peningkatan riil, melainkan anomali administratif yang terjadi akibat kesalahan penginputan saldo kas dalam sistem pelaporan e-LHKPN.
Ia menjelaskan, secara sistematis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat mekanisme penandaan otomatis atau red flag apabila terjadi lonjakan signifikan yang tidak diikuti dengan penambahan aset tetap. Dalam kasus Bupati Pohuwato, aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan sejak tahun 2022 hingga 2024 tercatat tidak mengalami perubahan.
Menurutnya, secara logika pelaporan, apabila terjadi penambahan kekayaan dalam jumlah besar, maka akan diikuti dengan perubahan atau penambahan aset fisik. Karena aset tetap tidak berubah sementara nilai kas melonjak hingga Rp13,8 miliar, sistem elektronik KPK secara otomatis mencatat kondisi tersebut sebagai anomali input, bukan sebagai peningkatan kekayaan yang sebenarnya.
Muslimin juga memaparkan bahwa kesalahan terjadi pada kolom “Kas dan Setara Kas”. Saldo yang semestinya dilaporkan hanya sebesar Rp134.683.845, namun akibat kekeliruan saat penginputan mandiri, angka yang tercantum menjadi Rp14.024.613.366. Selisih nilai tersebut murni disebabkan kesalahan pengetikan digit angka.
Terkait pertanyaan publik mengenai belum adanya pemanggilan dari pihak KPK, ia menjelaskan bahwa proses verifikasi laporan LHKPN dilakukan berdasarkan antrean analisis data. Keterbatasan jumlah personel pada Direktorat LHKPN membuat pemeriksaan dilakukan sesuai skala prioritas, sehingga belum adanya pemanggilan tidak berarti laporan telah dinyatakan final.
Ia menambahkan bahwa perbaikan data dimungkinkan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk melakukan koreksi apabila ditemukan ketidaksinkronan data, sebagai bagian dari penerapan prinsip akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Muslimin turut menyampaikan bahwa LHKPN Tahun Lapor 2025 telah dikirimkan melalui situs resmi KPK. Saat ini, pihak terkait masih menunggu hasil verifikasi guna memastikan kesesuaian data setelah dilakukan perbaikan.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, sekaligus berharap penjelasan teknis tersebut dapat menjadi bahan perimbangan pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat.




