Residivis Kembali Diciduk, Edarkan Obat Keras Trihexypenidyl di Bitung

BITUNG, MBHARGONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mengamankan seorang residivis kasus peredaran obat keras berbahaya, SL alias Dimas (24), warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Dimas diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 7 Januari 2025 setelah menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan atas kasus serupa.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, mengenai dugaan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Pateten dan sekitarnya. Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 22.00 Wita, tim mengamankan seorang perempuan berinisial FB alias Dilla yang tengah berboncengan dengan dua orang rekannya di sekitar Pateten. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 20 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Saat diinterogasi, Dilla mengaku bahwa obat tersebut dibeli dari SL alias Dimas.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SL alias Dimas satu jam kemudian di Kelurahan Girian Bawah. Dari hasil interogasi, Dimas mengakui bahwa 20 butir obat yang ditemukan pada Dilla merupakan miliknya dan telah dijual seharga Rp200.000 (Rp10.000 per butir). Ia juga mengungkap bahwa masih menyimpan 42 butir Trihexypenidyl lainnya di rumahnya.
Tim segera bergerak menuju kediaman Dimas di Kelurahan Pateten Satu dan berhasil mengamankan sisa obat keras tersebut. Dalam pemeriksaan lanjutan, Dimas mengaku mendapatkan obat dari seorang narapidana bernama RL yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung. Namun, saat diinterogasi di lapas, RL membantah keterlibatannya.
Kapolres Bitung melalui Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H. membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa Dimas adalah residivis dengan kasus yang sama.
Barang Bukti yang Diamankan:
42 butir obat Trihexypenidyl warna kuning dari tangan pelaku SL.
20 butir obat Trihexypenidyl dari tangan FB alias Dilla.
Uang tunai Rp150.000 hasil penjualan obat.
1 unit handphone merk Oppo A17 warna biru navy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bitung.
(Kaperwil Sulut Jansen Rarung)




