Sekretaris Dan Bendahara Orari Daerah Gorontalo Dituding Arogan, Ramli Asuke : Beretikalah Dalam Berorganisasi
M”BhargoNEWS,Gorontalo- Pernyataan Sekretaris Orari Daerah Gorontalo Idham Helingo dan Bendahara Orda Ibu Henny Tantu melalui group WhatsApp, banyak menuai pertanyaan oleh anggota Orari, Dimana Idham Helingo mengatakan ” Kalau sudah Musyawarah Lokal berati yang sebelumnya sudah tuntas” , sementara Bendahara Orda Ibu Henny Tantu mengatakan “Kalau cuma cerita uang kapan saja bisa diadakan.dan kalau kita sich ini masalah kecil yang diperbesar jadi santai-santai saja“
Ramli Asuke salah seorang anggota orari Kabupaten Gorontalo sangat menyayangkan hal tersebut, dimana menurut Ramli bahwa organisasi ini punya aturan dan “jangan seenaknya mengeluarkan statemen mari selesaikan dengan bijak persoalan-persoalan dengan anggota Orari yang masih terbengkalai” katanya geram.
Menurut Ramly, berbicara Muslok khususnya untuk lokal Kabupaten Gorontalo sampai dengan hari ini kami belum mengakui keabsahan Pengurus Orari Lokal Kabupaten Gorontalo. Bukan terpilihnya Bapak Nelson Pomalingo sebagai ketua yang bermasalah, kami malah senang beliau menjadi Ketua Orari Lokal Kabupaten Gorontalo, melainkan mekanisme Muslok yang salah, karena telah melanggar AD/ART Organisasi.
“Terpilihnya Bapak Nelson Pomalingo pada bulan Maret tahun 2019 yang notabene beliau pada waktu itu belum memiliki izin amatir radio, begitu pula dengan Pengurus inti Orari Lokal Kabupaten Gorontalo, Ketua Orari Lokal Kabupaten Gorontalo dan Pengurus inti baru mengikuti Unar pada bulan November sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin Amatir,” ungkap Ramli.
Pertanyaannya, adakah aturan dalam Organisasi kita tercinta ini yang membenarkan, yang bukan anggota Amatir Radio diangkat menjadi ketua dan pengurus? dan pada saat dilantik dan dikukuhkan bagaimana bentuk SK Kepengurusan Orari Lokal Kabupaten Gorontalo? .artinya pada Waktu dilantik, Ketua dan Pengurus yang belum memiliki Izin Amatir menggunakan Callsign apa.?
Menurut Ramli kalaupun ada Callsign (nama panggilan) yang di sematkan kepada Ketua pada saat dilantik dan dikukuhkan sudah jelas ini salah, sebab sudah melanggar UU nomor 36 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000, Permen Nomor 17 tahun 2018 dan AD/ART.
“Jadi kalau Orari Daerah Gorontalo mengeluarkan SK Pengurus, akan dilematis menetapkan Tanggal SKnya, dan dipastikan itu Cacat Hukum.dan untuk itu kami meminta kepada Orda Gorontalo sebagai induk organisasi yang ada di daerah, berbesar hati untuk segera melaksanakan Musyawarah Lokal Kabupaten Gorontalo kembali, sesuai aturan dan mekanisme organisasi,”pungkasnya
Sementara itu Bendahara Orda Ibu Henny Tantu ketika dihubungi awak media via telepon mengatakan bahwa baiknya kalau ada persoalan itu diselasaikan secara baik bukan dibicarakan di group WA, jadi bisa kami jawab apa saja yang dituduhkan pada kami,
“Kalau permasalahan uang bisa kami adakan tapi yang utama buat saya adalah organisasi dan harga diri kami sebagai pengurus dinomor satukan, jadi kalau ada yang menjadi persoalan tolong diklarifikasi secara langsung kepada pihak kami,”.kata Henny
Saya selaku bendahara juga tidak pernah memungut iuran perbulan dan tidak ada iuran antar anggota orari , kalau pun ada itu hanya pada ujian itu pun langsung disetor ke Bank, sistim ini sudah berlangsung beberapa tahun.(NdR).