DAERAHKAB. GORONTALO

Soal Gugatan YLKI Ke BRI Cabang Limboto, Ini Kata Arman Naway.

M-BhargoNews, (Limboto), — Beredarnya pemberitaan soal gugatan yang dilayangkan Yayasan Lembaga Konsumen indonesia Gorontalo(YLKi-G) terhadap Bank Rakyat indonesia cabang Limboto ,turut diapresiasi oleh Ketua Yayasan yang membidangi Perlindungan Konsumen Gorontalo (YLKG), Arman Naway

Ketua (YLKG) Memberikan dukungan terhadap upaya penanganan perlindungan konsumen yang dilakukan oleh teman-teman YLKI sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan konsumen.

“Pihak per-bankkan seharusnya memberikan penjelasan secara lebih rinci kepada ahli waris soal hak dan tanggung jawabnya mengingat debitur dan pasanganya telah meninggal dunia”,Hal ini sesuai dan diatur dalam pasal 833 KUHP. menurut pasal 1100 KHUP, Tentang ahli waris dan kewajiban menyelesaikan hutang piutang ahli waris”.ujarnya kepada M-BhargoNews.com, melalui Whatsapp, Sabtu, (18/04/2020)

Ia menjelaskan, terhadap debitur yang telah meninggal dunia dengn platfon diatas 100 juta, apakah tidak dicover asuransi jiwa sejak akad kredit dilakukan? Maka dengan demikian pihak Bank harus menjelaskan kepada ahli waris tentang hak dan kewajiban debitur berdasarkan akad kontrak yang ditanda-tangani oleh debitur.

“Jadi terhadap debitur yang telah dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan apakah terdapat hak lain yg perlu diperoleh oleh ahli waris, sehingga perlu kiranya adanya transpransi, berapa kewajibn debitur dan harga penjualan via lelang KPKNL apakah terdapat sisa hasil lelang yang akan diterima oleh ahli waris debitur atau tidak, hal ini berdasarkan pasal 20(1).pasal 6 uu Hak Tanggungan”.jelas Arman.

Lebih lanjut kata Arman, kasus ini berawal dari pelelangan satu unit rumah dan bangunan di Desa Pilolalenga Kecamatan Dungaliyo Kabupaten Gorontalo, yang dianggap merugikan ahli waris karena pihak bank BRI Cabang Limboto dianggap tidak transparan dan mengabaikan hak konsumen.

“Harusnya bank transparan terhadap ahli waris, sebab dalam aturan perbankan keterbukaan informasi kepada debitur atau nasabah untuk tidak saling merugikan.” tutupnya. (SD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button