Sidang Pra Peradilan Kasus Perjudian Jenis Togel Dimenangkan Polda Gorontalo
M-bhargonews, Gorontalo. Polda Gorontalo, Senin (18/05) berlangsung agenda Sidang pembacaan putusan Praperadilan Nomor : 1 / Pid.Pra / 2020 / PN.Lbo yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Limboto terhadap tersangka SS dan IA dalam perkara tindak pidana Perjudian Jenis Togel Yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Dalam sidang Pra Peradilan ini dipimpin langsung oleh Hakim Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H dan Panitera Jackelline C. Jacob, S.H yang dihadiri juga oleh Kuasa Hukum AKBP Rony Yulianto, S.H., S.I.K dan Kompol Ramlan S. Pou, S.H.
Hakim Pengadilan Limboto Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H dalam sidang ini membuka dan melanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan terkait tindak pidana Perjudian Jenis Togel dan menerangkan Terkait dengan pengajuan permohonan praperadilan para pemohon yang diajukan dalam satu permohonan mengakibatkan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima.
Salah satu pertimbangan Hakim menerangkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka in casu Pemohon I dan pemohon II sesuai dengan keterangan saksi INDRA FERI DALIMUNTHE adalah berkas sendiri – sendiri didasari dua surat perintah penyidikan yaitu SPRIN SIDIK NO : 74.a dan SPRIN SIDIK NO: 73.a sehingga dalam pengajuan gugatan praperadilan oleh para pemohon harusnya dilakukan sendiri – sendiri dan tidak digabung menjadi satu permohon.
Kesimpulan dari sidang hari ke-6 Pengadilan Negri Limboto yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negri Limboto Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H yaitu di Menangkan oleh pihak Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK ditempat terpisah menyampaikan bahwa perkara Praperadilan yang diajukan oleh SS dan IA melalui kuasa hukum pemohon Salahudin Pakaya SH, selaku pihak pemohon dimenangkan oleh Kabidkum Polda Gorontalo sebagai kuasa hukum termohon.
“Artinya bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan yang kami lakukan sah” terangnya.
Berita ini sebelumnya telah terbit pada Tribratanews.gorontalo.polri.go.id dengan judul : Polda Gorontalo Menangkan Sidang Pra Peradilan Kasus Perjudian Jenis Togel