Uncategorized

Sosialisasi Permendagri 47 Tahun 2021 Diharapkan Bantu Pemda Pohuwato Raih Opini WTP

 

MBharGoNews.com, Manado – Pada dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 tahun 2021 sangat berhubungan erat dengan ketetapan Permendagri Nomor 19 yang didalamnya membahas pemanfaatan hingga penghapusan sewa barang milik daerah.

Hal itu sebagaimana disampaikan Dwi Satriani Pundijaya selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021 dan Pengenalan Aplikasi E-BMD bagi Pengurus Barang dan Penyimpan Barang OPD se-Kabupaten Pohuwato, di Hotel Arya Duta Manado, Sulawesi Utara, Rabu (03/08/2022).

Ia mengatakan dalam mengelola barang milik daerah, sering diperhadapkan dengan kendala yang cukup serius. Untuk itu, katanya, diperlukan kreativitas menyangkut bagaimana menyelesaikan permasalahan-permasalahan dengan prinsip ketaatan kepada hukum.

Apalagi, kata Dwi, pengelolaan Aset Daerah sebagai salah satu tolak ukur raihan hasil opini dari BPK yang sangat bergantung pada optimalisasi pengelolaan barang milik daerah.

“Tadi juga telah disampaikan sama Pak Cahya Arie Nugroho selaku Analisis Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, yang menyampaikan bagaimana sih Permendagri Nomor 47 itu, terus apa sih kendala-kendala yang dihadapi, kita mencoba untuk berbagi pengalaman, sharing lah begitu untuk bagaimana memecahkan masalah-masalah yang ada di pengelolaan barang milik daerah ini”, terang Dwi Satriani.

Ia berharap, dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan, para pengurus barang di Kabupaten Pohuwato mampu meningkatkan efesiensi, efektifitas dan optimalisasi pengelolaan barang milik daerah.

“Kami berharap teman-teman bisa menyerap peraturan yang ada dan menjalankan sesuai dengan peraturan, sehingga BMD ini bisa meningkatkan PAD. Jadi, BMD yang ada bisa dimanfaatkan, permasalahan-permasalahan juga bisa dikurangi sesuai dengan peraturan kita, dengan kedisiplinan, dengan penjagaan, dan juga pengamanan. Saya juga berharap Kabupaten Pohuwato ini lebih optimal lagi dalam pengelolaan BMD ini, sehingga tiap tahun mencapai WTP”, harap Dwi Satriani Pundijaya. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button