Retail Buka 24 Jam Picu Protes, Pedagang Kecil Pohuwato Desak Bupati Bertindak

MBharGoNews.com – Operasional ritel modern yang buka satu kali 24 jam memicu protes dari pedagang kecil di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berdampak langsung pada penurunan omzet warung tradisional.
Salah seorang pedagang kios yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jam operasional ritel modern di Pohuwato sejatinya dibatasi hingga malam hari.
“Setahu kami, toko-toko itu hanya sampai jam 10 malam. Tapi sekarang buka 24 jam, dari pagi sampai pagi. Ini sangat berdampak ke kami usaha kecil,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Dia menilai ritel modern memiliki keunggulan dari sisi kelengkapan barang, sementara warung kecil memiliki keterbatasan modal dan stok.
“Semua kebutuhan sudah ada di retail. Kami warung kecil ini kasihan, terbatas. Kalau mereka buka 24 jam, bagaimana dengan UMKM seperti kami,” keluhnya.
Pedagang tersebut juga membandingkan dengan daerah lain yang masih menerapkan pembatasan jam operasional ritel modern.
“Di tempat lain cuma sampai jam 12 malam. Kenapa di sini bisa 24 jam? Harusnya cukup sampai jam 10 malam saja,” katanya.
Selain itu, pedagang kecil ini juga mempertanyakan izin operasional ritel modern yang buka 24 jam. Menurut mereka, izin yang dimiliki tidak mengakomodasi jam operasional penuh.
“Kalau izinnya hanya sampai jam 10 malam, berarti yang buka 24 jam itu tidak sesuai izin. Harusnya mereka mengurus izin kembali,” tegasnya.
Dia menambahkan, bahwa operasional ritel 24 jam hanya terjadi di wilayah tertentu seperti Kecamatan Paguat, Marisa, Randangan, dan Popayato, sehingga menimbulkan ketimpangan antarwilayah.
“Kalau mau dikasih izin 24 jam, harusnya semua. Jangan hanya di tempat tertentu,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, para pelaku UMKM mendesak Bupati Pohuwato, pemerintah daerah, dan DPRD untuk turun tangan dan mengevaluasi kebijakan jam operasional ritel modern.
“Kami minta Bupati bertindak dan memperhatikan nasib UMKM, kami juga mendesak DPRD Pohuwato untuk memanggil manajemen Indomaret dan Alfamart guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara langsung bersama pelaku UMKM.” pintanya.
Menanggapi hal itu, Kasie Data Informasi dan Layanan Pengaduan DPMPTSP Pohuwato, Yularni Uge, menyebut pengaturan jam operasional ritel modern merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
“Itu ranahnya Perindag. Bisa langsung ke kepala dinas atau kabid perdagangan,” jelas Yularni.
Dia juga menjelaskan bahwa data terkait zonasi dan perjanjian kerja sama (PKS) berada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
“Di Tapem ada PKS dan MoU, termasuk titik-titik lokasi ritel. Zonasinya ada di situ,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap perjanjian awal operasional ritel modern.
“Yang kami tahu, perjanjian awal mereka hanya sampai jam 11 malam. Soal yang buka 24 jam ini, saya akan cek dulu apakah ada perubahan perjanjian,” ujar Ibrahim.
Dia menegaskan, bahwa pengaturan jam operasional tercantum dalam perjanjian kerja sama awal yang dikelola oleh Bagian Tapem.
“Kalau zonasi memang di Perindag, tapi pengaturan jam itu ada di perjanjian awal. Nanti saya koordinasikan dan kroscek,” tegasnya.
Mantan Camat Duhiada’a ini pun memastikan, hasil pengecekan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah dalam merespons keluhan pedagang kecil di Pohuwato.




