POHUWATO

Baracuda : Harus  Ada Penerapan Hukum  Terkait Dugaan  Penyimpangan IPPKH Dalam Pembangunan SUTT  Di Pohuwato

M’Bhargo, Pohuwato- Kepala Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo Fayzal Lamakaraka S.STP mmemberikan tanggapan tentang pelaporan 2 (dua) LSM di Pohuwato,  terkait dugaan penyimpangan IPPKH (ijin pinjam pakai kawasan hutan) yang dilakukan oleh pelaksana Pekerjaan Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV yang berada di wilayah Pohuwato.

Diklarifikasi pesan lewat WhatsApp (WA), awak media menanyakan apa langkah yang akan dilakukan oleh  Dinas Kehutanan Provinsi terkait adanya dugaan penyimpangan IPPKH dan terkait juga pelaporan yang dilakukan oleh 2 LSM tersebut

Secara singkat dan jelas  Fayzal mengatakan  bahwa dirinya akan memerintahkan Kabid Gakum dan Kabit Tata Usaha Hutan KLHK  Gorontalo untuk turun kelokasi.

“Jika itu benar dan kalau ada penyimpangan dilapangan, saya sudah perintahkan Kabid Gakum dan Kabid Tata Hutan untuk  segera menghentikan pekerjaan yang tidak sesuai itu,”jawabnya singkat. Senin (21/03/22)

Sementara itu Sonni Samoe pendiri LSM Labrak mengapresiasi langkah yang akan dilakukan Kadis  Kehutanan Gorontalo tersebut.

“Atas nama organisasi, saya mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh institusi ini, karena perusakan hutan di Pohuwato sudah demikian parah, maka langkah langkah tegas sangat dibutuhkan untuk menghemtikan laju perusakan hutan yang kian tak terkendali,” katanya geram.

Menurut Sonni dalam hal ini jangan hanya penghentian pekerjaan saja akan tetapi penegakan aturan Pidana

“Jangan hanya dihentikan tapi lanjutkan juga dengan proses hukum atas dugaan tindak Pidana terkait penyimpangan IPPKH,” punkasnya. (ilham)

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button