Danyon Resimen 4 Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat Terkait Kematian Driver Ojol
JAKARTA, MBHARGONEWS.COMĀ – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan itu dijatuhkan usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025) malam.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyebut tindakan Cosmas masuk dalam kategori perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi pemecatan.
āPerilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,ā tegas Kombes Heri dalam persidangan, dikutip Rabu (03/09/2025).
Sementara itu, Bripka Rohmat yang diketahui sebagai pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis (04/09/2025). Pelanggaran yang dilakukan Rohmat disebut masuk kategori berat.
Adapun lima anggota lainnya yang dianggap melakukan pelanggaran sedang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dijadwalkan akan mengikuti sidang pada waktu berikutnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan, Selasa (02/09/2025). Gelar perkara itu menghadirkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana.
āGelar perkara ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan terhadap wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,ā ujar Agus.
Agus menambahkan, gelar perkara internal juga melibatkan sejumlah unsur Polri, mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob hingga Mabes Polri.




