THR ASN Sudah Jelas, Lalu Bagaimana PPPK? Ini Kata Kabid Anggaran Pohuwato
POHUWATO, MBHARGONEWS.COMĀ – Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato mulai menemukan titik terang. Anggaran bahkan telah disiapkan oleh pemerintah daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Namun, di tengah kepastian tersebut, muncul satu pertanyaan yang ramai diperbincangkan, bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah mereka juga akan menerima THR seperti ASN lainnya?
Sejumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengaku masih menunggu kepastian dan berharap ada kejelasan sebelum Lebaran tiba.
Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa secara aturan, PPPK juga merupakan bagian dari aparatur negara.
āDalam aturan itu pemerintah wajib memberikan tunjangan hari raya kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya. PPPK aparatur negara juga bang,ā ujarnya, kepada tim redaksi MBharGoNews.com, Senin (23/2/2026) sore tadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato melalui Kepala Bidang Anggaran, Syamsu Rizal Noor, memberikan penjelasan tegas.
Menurut Rizal, untuk pembayaran THR bagi PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
āKalau memang sudah menjadi ketentuannya seperti itu, harus dibayar. Tapi kita menunggu dulu PP nya seperti apa, siapa saja yang berhak dan bagaimana mekanismenya,ā jelas Rizal.
Diapun menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada prinsipnya siap menjalankan aturan yang ditetapkan pusat. Siapa pun yang diatur dalam PP sebagai penerima THR, akan dibayarkan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Pemkab Pohuwato memastikan anggaran THR untuk Ramadan 1447 Hijriah sudah tersedia. Total anggaran yang disiapkan bahkan mencapai Rp23 miliar.
āAnggarannya sudah ada, total ada Rp23 miliar. Hanya besaran dan siapa saja yang dapat itu menunggu PP,ā tambahnya.
Dengan anggaran yang sudah siap, kini para PPPK tinggal menanti keputusan resmi dari pemerintah pusat. Apakah Lebaran tahun ini akan membawa tambahan rezeki bagi mereka, atau harus bersabar lagi? Jawabannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.




