Tambang Rakyat Jadi Penopang Ekonomi Warga Pohuwato, Bupati Saipul Minta IPR Dipercepat

MBharGoNews.com – Penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Pohuwato pada tahun 2025 menjadi salah satu capaian penting pemerintah daerah. Dalam evaluasi pembangunan daerah, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyebut sektor pertambangan sebagai salah satu faktor yang ikut memberikan kontribusi terhadap membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Saipul saat menghadiri Rapat Kerja dan Evaluasi Pembangunan yang digelar di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (10/3/2026) malam.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Saipul mengungkapkan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Pohuwato pada tahun 2025 berhasil ditekan hingga berada pada 15,24 persen. Angka tersebut bahkan melampaui target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berada pada kisaran 17 persen.
Menurut Bupati Saipul, capaian itu tidak terlepas dari berbagai sektor ekonomi masyarakat yang terus bergerak, salah satunya sektor pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga.
Bupati Saipul menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berkembang di Pohuwato sebagian besar masih dilakukan secara tradisional oleh masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan menambang, khususnya di kawasan bantaran Sungai Taluduyunu.
“Iya, mereka turun pagi dan pulang sore hari dengan membawa hasil jerih payah mereka yang kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Bupati Saipul.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat penambang. Kehadiran pemerintah dinilai penting untuk memberikan perlindungan serta kepastian bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
Salah satu langkah yang terus didorong pemerintah daerah adalah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar para penambang memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kami akan mendorong pemerintah provinsi untuk percepatan penerbitan IPR, karena hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dengan adanya IPR, para penambang memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan mata pencaharian mereka,” kata Bupati Saipul.
Bupati Saipul juga menambahkan bahwa penerbitan IPR merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diusulkan melalui pemerintah provinsi. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat kepada penduduk setempat maupun koperasi.
Melalui peluang tersebut, Bupati Saipul berharap masyarakat maupun koperasi dapat mengurus perizinan secara resmi, sehingga aktivitas pertambangan dapat dilegalkan dan tidak lagi dikategorikan sebagai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).




