POHUWATO

Terbitkan Edaran, Satpol-PP Pohuwato Bakal Sanksi Tempat Hiburan yang Beroperasi Selama Ramadhan

 

MBharGoNews.comĀ – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan sosialisasi himbauan dan menempel surat edaran di beberapa tempat hiburan dalam wilayah hukum Kabupaten Pohuwato, Sabtu (09/03/2024).

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut datangnya bulan penuh berkah dan cipta kondisi guna menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah.

Kepala Dinas Satpol-PP Pohuwato melalui Kepala Bidang Perda dan Trantibum Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi serta himbauan agar pemilik dan pengelola tempat hiburan yang dapat menganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan untuk tidak beroperasi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Dikatakannya, terdapat sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, cafe warung dan rumah makan untuk wajib tidak beroperasi.

Bayu yang juga Alumnus IPDN ini menyebut, Pemkab Pohuwato melalui Satpol-PP akan melakukan razia secara rutin selama bulan Ramadhan guna memastikan himbauan tersebut telah dilaksanakan atau tidak.

ā€œApabila nanti masih ada objek-objek yang dimaksud masih beroperasi, maka kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan dan warung makan tersebut akan diberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, karena ini demi kenyamanan bersama dan akan kami lakukan monitoring secara rutin”, ucapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button