PROV. GORONTALO

Terkait Pemblokiran Jalan, Gunawan Minta Pelakunya Ditindak Tegas

M-BhargoNews, Gorontalo – Tak akan ada penutupan atau pemblokiran jalan selama masa penanganan penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia. Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Penegasan itu ditetapkan melalui surat telegram bernomor ST/1148/IV/OPS.2./2020 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) diseluruh Provinsi di Indonesia.

“Menjamin tidak ada blokade atau pemblokiran jalan oleh pihak manapun di areal/tempat/jalan di wilayah masing-masing, yang mengakibatkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya,” kata Idham melalui surat telegram yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, seperti dilansir CNN Indonesia.

Terkait penegasan Kapolri tersebut, salah satu tokoh masyarakat Boliyohuto cs, Gunawan, SH mengharapkan agar tidak ada lagi penutupan atau pemblokiran jalan yang ada di Kabupaten Gorontalo, khususnya di sejumlah Desa yang ada di Kecamatan Boliyohuto cs.

Ia menilai, soal adanya sejumlah Desa yang ada di Kabupaten Gorontalo, khususnya di Kecamatan Boliyohuto cs yang melakukan kegiatan pemblokiran jalan mulai pukul 17.00 sampai dengan pukul 06.00 Wita adalah kegiatan yang bertentangan dengan peraturan yang tercantum dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dirinya mengatakan, apalagi sudah ada edaran Kapolri Jenderal Idham Azis yang menegaskan, tak akan ada penutupan atau pemblokiran jalan selama masa penanganan penyebaran Corona (covid-19) di Indonesia.

“Aktifitas masyarakat sangat terganggu, jadi saya mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa, Camat dan seluruh Petugas Gugus Covid-19 untuk melihat kembali aturan yang ada,” harap Gunawan, SH kepada Media ini, Sabtu (9/5/2020).

“Jangan membuat gerakan-gerakan tambahan yang mengakibatkan aktifitas masyarakat terganggu. Ingat yang kita jaga adalah menyebarnya virus Corona, bukan menghalangi kegiatan masyarakat,” sambung Gunawan, SH.

Ia menambahkan, maksud dan tujuan PSBB sangat jelas, yaitu mengurangi aktifitas yang melibatkan banyak orang, menjaga jarak, tanpa mengabaikan protokoler kesehatan.

Dirinya pun meminta kepada pihak keamanan, apabila masih ada desa yang memasang portal atau menutup jalan, agar diberi tindakan tegas.

“PSBB bukan karantina wilayah atau karantina desa,” pungkas Gunawan, SH dengan tegas. (RRK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button