KRIMINAL

Terlibat Dugaan Korupsi APBDes, Kejaksaan Negeri Pohuwato Tahan Kepala Desa dan Ketua BUMDes Buntulia Selatan

MBharGoNews.com – Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (16/5/2025).

Kedua tersangka berinisial SMB, yang menjabat sebagai Kepala Desa Buntulia Selatan, dan HB, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Citra Harapan”, ditahan sekitar pukul 13.30 WITA setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen, Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Deni Musthofa Helmi.

Berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato pada Juli 2024, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp342.823.048.

Temuan kerugian tersebut berasal dari beberapa item kegiatan, antara lain:

1. Pembangunan pagar lapangan olahraga tahun 2023: Rp24.515.685

2. Kegiatan ketahanan pangan desa tahun 2023: Rp137.500.306

3. Pengelolaan keuangan BUMDes dari APBDes tahun 2021: Rp180.807.057

Selama proses penyidikan, tim kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp97.500.306 dari tersangka SMB, yang merupakan bagian dari proses tuntutan ganti rugi.

Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Deni Musthofa Helmi.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa yang dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button