Diduga Korupsi, Kades di Pohuwato Ini Ditahan Kejaksaan

MBharGoNews.comĀ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menahan Kepala Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa inisial TP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
“Ya, kemarin kita tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa”, kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pohuwato, Adhi Putra Graha, di kantornya, Kamis (21/03/2024).
Menurut Adhi, penyalahgunaan anggaran Dana Desa Buntulia Barat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp306 juta, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp306 juta, sebagaimana yang tercatat dalam LHP KKPN”, ungkap Adhi.
Ia pun menjelaskan, sebelum memasuki tahap penyidikan di kejaksaan, Inspektorat Daerah telah memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengganti anggaran tersebut melalui mekanisme TGR dalam waktu 10 bulan.
“Tapi, upaya ini tidak dia penuhi, sehingga Inspektorat Daerah menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan”, jelasnya.
Jaksa muda ini mengatakan, terhadap tersangka Kepala Desa Buntulia Barat TP dilakukan penahanan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.
āDikhawatirkan, jangan sampai yang bersangkutan akan mempengaruhi saksi-saksi, akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Nah, untuk tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, seperti yang diatur di dalam pasal dua undang-undang tipikor, dan maksimalnya bisa 20 tahun”, kata Adhi Putra Graha.




