KAB. GORONTALO

Usaha Ayam Petelur Tak Berizin Lingkungan, Greenleaf Gorontalo Akan Pidanakan

M-bhargonews.com, Kabgor. Undang-undang lingkungan Hidup 32 /2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sangat jelas ketentuan tentang lingkungan hidup dan pengelolaannya. Undang-undang ini dimaksud untuk mengatur dan menjaga kelestarian sumberdaya alam dan juga menjaga kesehatan yang merupakan hak dari setiap rakyat. Tak terkecuali usaha-usaha rakyat baik sektor swasta maupun usaha milik negara harus tunduk dan patuh terhadap Undang-undang ini dalam pengelolaan lingkungan kerjanya. Usaha peternakan ayam petelor merupakan salah satu yang wajib hukumnya tunduk dalam ketnetuan perundangan ini karena dampak dari usaha ini sedikit banyaknya mempengaruhi mutu baku air, tanah dan udara. bisnis ini sangat menjanjikan, kian hari permintaan telur ayam di gorontalo mengalami peningkatan. Namun disayangkan ada pelaku usaha yang tidak memperhatikan kebersihan lingkungan kendati ini adalah kewajiban pemrakarsa usaha tersebut.

Salah satunya usaha peternakan ayam petelur di Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo yang tidak pernah dibersihkan kotoran ayamnya selama beroperasi, padahal menurut Herman Ismail pengelola kandang, bahwa kegiatan usaha tersebut sudah beroperasi selama 8 (delapan) bulan sehingga membuat kotoran tersebut menumpuk menggunung dibawah kandang ayam.

Warga merasa terganggu dengan aroma bau busuk yang sangat menyengat dan mengundang serangga berupa lalat hingga kerumah penduduk disekitar kandang. Hal ini membuat warga terpaksa keluhkan masalah ini kepada pemerhati lingkungan.

Muhlis Harim Ketua Umum Greenleaf yang di dampingi Taufik Buhungo Ketua Greenleaf Provinsi Gorontalo pada kamis (16/04/2020) menyatakan bahwa benar, kami telah menerima keluhan warga dan telah kami tindak lanjuti.

Menurut Muhlis Harim bahwa pihaknya telah melakukan crosscheck di lokasi usaha kegiatan operasional, “kami sangat menyayangkan ulah pengelola kandang ayam petelor tersebut yang mengancam kesehatan warga dan telah mencemari lingkungan” tambah muhlis sambil menunjukkan dokumentasi keadaan kandang kepada awak media ini. Tidak hanya itu, Perusahaan UD BUDI KARSA ini ternyata belum mengantongi ijin lingkungan dari Dinas lingkungan hidup Kabupaten Gorontalo tetapi telah memiliki ijin usaha sebagaimana yang disampaikan oleh pemilik usaha kepada Muhlis Harim via Telpon seluler.
“Jika benar usaha ini telah memiliki ijin usaha dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP Kabupaten Gorontalo, Perkumpulan Greenleaf Gorontalo akan mengirin surat somasi (peringatan-red) kepada Bupati Gorontalo untuk mencabut ijin usaha tersebut. Ijin usaha peternakan ayam tidak dapat diterbitkan sebelum memiliki UKL-UPL dan ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Pedoman Budidaya Ayam Pedaging dan Ayam Petelor Yang Baik” ungkapnya.

Muhlis juga menyatakan dengan tegas akan menggugat ke pengadilan semua pihak yang terkait dalam persoalan ini, baik itu pemrakarsa yang tidak memiliki dokumen lingkungan maupun pejabat yang telah mengeluarkan ijin usaha, “ya pihak kami akan melakukan class action atas kasus ini karena telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa ijin lingkungan sebagaimana dimaksud pada pasal 36 (1) diancam pidana kurungan paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit satu milyar, paling banyak tiga milyar.

Kepala Desa Reksonegoro Noniyawati pulukadang ketika dikonfirmasi via seluler kamis (16/04/2020), menyatakan bahwa memang sudah ada surat penghentian aktivitas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo namun aktifitas sampai sekarang masih sementara jalan sambil menunggu pengurusan izinnya, ketika ditanya adanya informasi salah satu aparat desa yang terlibat dalam usaha tersebut? Bunda menyampaikan bahwa benar kepala salah satu Kepala Dusun yang jalan mengumpulkan tanda tangan kepada masyarakat, ”ya Kepala Dusun disitu untuk yang jalan itu yang sekitar situ pak, itukan hak juga kepala dusun karena itu juga wilayahnya”.

Noniyawati lalu menyampaikan bahwa apabila kandang tersebut ditutup dan dihentikan seluruh aktivitas maka akan berdampak pada ternak ayam yangakan mati karena tidak diberikan pakan, “kalau kita tidak kasih makan ayamnya kalau dia mati siapa yang bertanggung jawab”.

Masih menurut Noniyawati,  saya sudah sampaikan kepada pemiliknya bahwa harus disemprot dan alhamdulillah lalatnya sudah berkurang juga. Pungkasnya. (AFS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button