POHUWATO

16 Indikator Kinerja Jadi Tolak Ukur Keberhasilan RPJMD Pohuwato Lima Tahun ke Depan

POHUWATO, MBHARGONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Pohuwato secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam sidang paripurna DPRD yang berlangsung pada Selasa (08/072025).

Dalam dokumen strategis tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato menetapkan 16 indikator kinerja utama (IKU) sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan lima tahun ke depan.

RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan menengah yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato terpilih hasil Pilkada 2024, yakni pasangan SIAP (Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam). Visi yang diusung dalam periode ini adalah “Pohuwato Sehat, Hijau, Andal, Agamis, dan Produktif” (POHUWATO SIAAP).

Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, dalam penyampaiannya menyebut bahwa indikator kinerja tersebut merupakan instrumen utama evaluasi tahunan dan acuan strategis seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan.

Berikut adalah 16 Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD Pohuwato 2025–2029:

1. Prevalensi Stunting: Menargetkan penurunan dari 4,17% (2024) menjadi 3% pada 2029.

2. Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Dari 70,19 (2024) ditargetkan meningkat menjadi 72.

3. Tingkat Kemiskinan: Penurunan dari 17,11% (2024) menjadi 12% pada akhir periode.

4. Pertumbuhan Ekonomi: Didorong naik dari 4,03% menjadi 7%.

5. Gini Ratio: Dari 0,413 menjadi 0,300 sebagai indikator pemerataan pendapatan.

6. Kontribusi PDRB Pohuwato terhadap PDRB Provinsi: Dari 15,78% menjadi 16,78%.

7. Pengeluaran Per Kapita: Ditargetkan naik dari Rp12,1 juta menjadi Rp14,08 juta.

8. PDRB Per Kapita (ADHB): Dari Rp52,2 juta menjadi Rp62,12 juta.

9. PDRB Per Kapita (ADHK): Dari Rp34,32 juta menjadi Rp38,57 juta.

10. Realisasi Investasi: Naik dari Rp2,2 triliun menjadi Rp2,8 triliun.

11. Tingkat Pengangguran Terbuka: Ditekan dari 3,12% menjadi 2%.

12. Indeks Kepuasan Infrastruktur: Dari 80% menjadi 84,89%.

13. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): Dari 30% menjadi 33,2%.

14. Indeks Risiko Bencana: Ditargetkan turun dari 159 menjadi 140.

15. Nilai Reformasi Birokrasi: Meningkat dari 72 menjadi 77.

16. Indeks Keamanan dan Ketertiban: Ditingkatkan dari 80% menjadi 95%.

Wakil Bupati Iwan Adam mengatakan bahwa pencapaian indikator-indikator tersebut tidak akan tercapai tanpa sinergi lintas sektor. Pemerintah daerah sangat membuka ruang dialog dan partisipasi publik dalam penyempurnaan dokumen RPJMD ini.

“Dokumen ini masih akan dibahas bersama DPRD dan kami siap menerima masukan dari semua pihak. Dukungan DPRD, Forkopimda, dunia usaha, media, akademisi, dan masyarakat sangat kami butuhkan,” ujar Iwan Adam di hadapan peserta sidang.

Sebagai catatan, RPJMD Kabupaten Pohuwato harus ditetapkan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan diajukannya Ranperda ini pada bulan keempat, Pemkab Pohuwato optimistis pembahasan dapat rampung tepat waktu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button