Uncategorized

Tingkatkan Kinerja Pengurus Barang, BKD Pohuwato Gelar Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah

 

MBharGoNews.com, Manado – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Pengenalan Aplikasi E-BMD Bagi Pengurus Barang dan Penyimpan Barang OPD se-Kabupaten Pohuwato, Senin (01/08/2022).

Bimtek dan Sosialisasi yang berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 1-3 Agustus 2022 ini, dilaksanakan di Hotel Arya Duta Manado Sulawesi Utara dan dibuka langsung oleh Bupati Pohuwato diwakili Inspektur Itda Pohuwato Mohamad Trizal Entengo, yang turut dihadiri Kepala BKD Fitriyani H Lasantu, Kabid Anggaran Syamsu Rizal Noor, Kabid P3RD Suslana D Wuso serta diikuti oleh para pengurus barang dari OPD di lingkungan Pemkab Pohuwato.

Dalam laporannya Kepala Bidang Aset BKD Kabupaten Pohuwato sekaligus Ketua Panitia Penyelenggara Hasmin Koem, S.E menyampaikan agenda Bimtek ini adalah Sosialisasi Permendagri Nomor 47 tahun 2021 dan pengenalan Aplikasi E-BMD, dengan pemateri sekaligus narasumber merupakan tim Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Dia menambahkan, bimtek tersebut digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman bagi para pengurus barang milik daerah di unit kerja masing-masing, mulai dari proses penginputan hingga pelaporan dalam proses penyusunan laporan keuangan.

Selain itu, lanjut Hasmin, kegiatan bimtek ini juga untuk meningkatkan kualitas SDM khususnya bagi para pengurus dan penyimpan barang milik daerah terhadap implementasi Permendagri No 47 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

“Selain panitia, peserta bimtek terdiri dari para pengurus barang dan pembantu pengurus barang dari seluruh OPD”, ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Itda Pohuwato Moh Trizal Entengo menyampaikan Bimtek pengelolaan barang milik daerah penting untuk dilaksanakan, selain sebagai sarana meningkatkan kemampuan aparatur tentang tata cara mengelola barang daerah sesuai regulasi, juga mengingat barang milik daerah jika dikelola secara baik memiliki fungsi-fungsi potensi ekonomi bagi Pemerintah Daerah, bagi pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diakuinya, barang milik daerah jika tidak dikelola secara baik dan benar akan menjadi beban biaya dari sisi perawatan atau pemeliharaan, serta mengalami penyusutan nilai.

Menurut Trizal, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kabupaten Pohuwato sudah dianggap tertib dalam pengelolaan barang oleh pemeriksa BPK RI perwakilan Gorontalo.

“Yang mana pada laporan keuangan tahun 2021 kita mendapatkan OPINI Wajar Tanpa Pengecualian namun masih ada catatan-catatan dalam pengelolaan barang milik daerah”, ungkapnya.

Sehingga itu, kepada peserta Bimtek, Trizal menegaskan untuk dapat mengikuti Bimtek ini dengan sebaik-baiknya dan penuh perhatian, karena pengelolaan aset merupakan salah satu landasan penyusunan laporan keuangan daerah.

“Pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset, melakukan pengelolaan aset daerah yang baik dan benar sehingga mencapai efektifitas dan efisien”, tegas Trizal.

Mengakhiri sambutannya, Trizal mengharapakan agar gelar WTP yang di peroleh Kabupaten Pohuwato sejak tahun 2013 tidak saja dilihat sebagai bentuk penghargaan tetapi juga sebagai tantangan, sehingga kedepannya barang milik daerah semakin baik pengelolaannya. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button