Uncategorized

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Buntulia Barat Rp.173 Juta

MBharGoNews.com, Pohuwato – Setelah Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Pohuwato melakukan audit, maka besaran nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato akhirnya terungkap, yakni senilai Rp.173 juta.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pihak Inspektorat Daerah kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato pada tanggal 18 Agustus 2022.

Mengenai nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pohuwato Endi Sulistyo membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Itda senilai Rp.173 juta.

Sebagai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan dari Itda tersebut, kata Kajari Endi Sulistyo, Kejaksaan Negeri Pohuwato belum melakukan pemeriksaan terkait hal itu.

“Saya belum sempat periksa, saya tidak bisa bicara lebih jauh, kurang lebih 173 juta, sementara seperti itu dari beberapa item pekerjaan,” ungkap Kajari Endi Sulistyo kepada awak media, usai melakukan audiens dengan beberapa perwakilan pengunjuk rasa dari Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), Selasa (30/08/2022).

Diakuinya, besaran temuan tersebut masih bersifat sementara. Apalagi, menurut Endi, pihaknya saat ini masih mengumpulkan data-data sehingga dapat segera menuntaskan persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Buntulia Barat tersebut.

“Bicara waktu kami bicara segera, seperti yang disampaikan tadi, kami menerima LHP terbaru itu di tanggal 18 Agustus kemarin, kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaannya nanti” ujar Kajari Endi tegas.

Diketahui, sebelum Kajari Pohuwato Endi Sulistiyo memberikan pernyataan pers. Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato didatangi oleh massa aksi dari Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat atau Ampera yang mendesak penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato.

Kedatangan massa aksi Ampera di Kantor Kejari sekitar pukul 14.00 wita yang kemudian meminta audiensi langsung di ruang kerja Kajari Endi Sulistiyo. Audiensi baru selesai sekitar pukul 16.30 wita. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button