Uncategorized

Berikan Pengetahuan Kepada Pekerja PT.PETS, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Gelar Sosialisasi

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato dan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera mengadakan Sosialisasi Manfaat Program BPJSTK kepada seluruh karyawan site Pani Gold Project, di Kantor PGP, pada Rabu (28/09/2022).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Ady Syamsul, Perwakilan dari Management PT. PETS yaitu Senior Geologist, Fajar Ismail dan People Culture and Talent Acguisition Superintendent, Hekza Ardiansyah serta seluruh karyawan Site PGP.

Senior Geologist, Fajar Ismail selaku perwakilan dari Perusahaan dalam sambutannya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan amanat Undang-undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Seluruh karyawan PT. PETS sudah semua kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikut 4 program.

“Dengan Program BPJS Ketenagakerjaan ini, seluruh karyawan Site PGP dapat bekerja lebih tenang. Karena sudah terlindungi seluruh Program BPJS Ketenagakerjaan serta sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan manfaat program BPJSTK kepada seluruh karyawan”, kata Fajar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Ady Syamsul mengungkapkan terima kasih dan apresiasi kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera yang telah melaksanakan amanat UU 24 Tahun 2011 dengan mendaftarkan seluruh karyawan Site Pani Gold Project ke program BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga ini dapat menjadi contoh dan memotivasi perusahaan lain untuk lebih aktif dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di lingkup perusahaannya”, ungkap Ady.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan manfaat program dari BPJSTK, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah memberikan perlindungan risiko kecelakaan kerja dengan manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan saat peserta alami kecelakaan kerja.

Jaminan Kematian (JKM) adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti kerja dengan masa tunggu satu bulan. Jaminan Pensiun (JP) adalah sejumlah uang diberikan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. (Kris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button