
M’Bhargo,Pohuwato- Ruslan Pakaya SH, aktifis LSM Pohuwato Watch soroti aktifitas PETI diwilayah Dengilo yang kian parah, kepada awak media dirinya mengatakan sangat prihatin, ketika melihat langsung kegiatan ilegal tersebut berlangsung secara terang terangan tanpa ada rasa takut .

Bahkan ada yang sudah merambah wilayah cagar alam yang merupakan kawasan yang harus dijaga kelestariannya.
“Saya melihat langsung kerusakan lingkungan diwilayah tersebut, kubangan kubangan besar yang digali dengan alat berat bertebaran dimana mana,”katanya prihatin
Menurutnya kegiatan di Kecamatan Dengilo ini seakan kebal hukum, para cukong seakan tidak tersentuh oleh hukum
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jelas merupakan pelanggaran hukum, dan merusak lingkungan,” ini merupakan pelanggaran dari undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.
“Pada pasal 158 UU tersebut, menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” pungkasnya




