Lewat Konferensi Pers, Polres Pohuwato Bongkar Peran 3 Tokoh Kunci di Tambang Emas Ilegal Taluduyunu
AKP Khoirunnas: Statusnya Kita Naikkan dari Saksi Jadi Tersangka

POHUWATO, MBHARGONEWS.COMĀ – Polres Pohuwato menggelar konferensi pers, Jumat (21/11/2025). Dipimpin langsung Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, pihak kepolisian membeberkan fakta mengejutkan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang tengah marak di Desa Taluduyunu, Kecamatan Marisa.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, Kasat Resnarkoba Iptu Renly Turangan, Kasie Propam Iptu Abd Rahman Padja, dan Kanit Tipidter Aiptu Amzai.
Wakapolres Heny mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal sekitar pukul 00.30 Wita, Kamis malam.
āSetelah menerima laporan, personel piket bersama resmob langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,ā ujarnya.
Benar saja, dugaan aktivitas PETI terbukti di lapangan. Temuan itu pun kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim dan dilanjutkan ke Kapolres Pohuwato. Tak menunggu lama, Kapolres langsung memimpin operasi penindakan menuju lokasi.
Setibanya di TKP, polisi mendapati aktivitas penggalian yang dilakukan tanpa izin resmi. Para pekerja pun langsung diberi imbauan dan diamankan.
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas kemudian menjelaskan peran masing-masing orang yang diamankan diantaranya ACM selaku operator alat berat, ARM selaku penanggung jawab keamanan dan penerima kontribusi dan RM selaku pengawas dari seluruh pekerja tambang.
Menurut AKP Khoirunnas, seluruh informasi dan laporan dari masyarakat hingga aktivis telah menjadi bahan pertimbangan kuat bagi pihak kepolisian untuk memproses kasus ini secara menyeluruh.
Dalam kesempatan itu, AKP Khoirunnas dengan tegas menyampaikan bahwa penanganan kasus PETI harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.
āPenegakan hukum harus paripurna. Harus hebat, penuh, dan sempurna. Kita harus sepakat, pertambangan emas tanpa izin harus ditumpas,ā tegasnya.
Tentu, katanya, dukungan dari masyarakat, aktivis dan media sangatlah penting dalam mengungkap praktik-praktik ilegal semacam ini.
Dalam pernyataan yang paling ditunggu-tunggu, AKP Khoirunnas akhirnya mengumumkan status hukum ketiga pelaku.
āStatus dari ketiganya telah kita naikkan dari saksi menjadi tersangka,ā ujarnya tegas.
Ketiganya kini ditahan di ruang tahanan Polres Pohuwato untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tentu menjadi salah satu yang paling disorot di Pohuwato, mengingat meningkatnya aktivitas PETI yang meresahkan warga. Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah tersebut dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.




