
M’bhargo, Gorontalo(Pohuwato)-– Dugaan praktik jual beli aset yang disebut sebagai akses Jalan Desa Hutino, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, menjadi sorotan. Jalan yang diduga merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara itu disebut telah diperjualbelikan dan dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ketua DPD Laskar Macan Asia Gorontalo, Kamarudin Kasim, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi.
“Kami meminta APH memproses dugaan keterlibatan KA alias Kato sebagai pihak yang diduga menjual dan YA alias Yuno sebagai pihak yang diduga membeli. Apabila dugaan ini benar, maka perkara ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut aset yang diduga merupakan fasilitas umum,” tegas Kamarudin.
Menurutnya, apabila jalan tersebut benar dibangun menggunakan dana negara, maka status hukumnya harus ditelusuri. Ia menilai setiap bentuk pengalihan atau pemanfaatan aset publik tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.
“Jalan itu dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan apalagi dijadikan akses kegiatan yang diduga melanggar hukum. APH harus mengusut siapa yang menjual, siapa yang membeli, serta dasar hukum transaksi tersebut,” ujarnya.
Selain dugaan penyalahgunaan aset, Kamarudin juga menyoroti aktivitas PETI yang disebut berlangsung di lokasi tersebut. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta menghilangkan potensi penerimaan negara.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa dugaan transaksi jual beli jalan desa, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku




