Elang Tiga Hambalang Masukkan Pemberitahuan Aksi Damai ke Mapolda Gorontalo, Sorot Dugaan Tambang Ilegal

M’Bhargo, Gorontalo – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) resmi memasukkan surat pemberitahuan aksi damai ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Surat bernomor 003/DPP-ETH/GTO/VIII/2026 itu ditujukan kepada Kapolda Gorontalo melalui Direktur Intelkam Polda Gorontalo. Dalam surat tersebut, Elang Tiga Hambalang menyampaikan bahwa aksi akan diikuti sekitar 200 orang massa, dengan membawa sejumlah perlengkapan seperti bendera, poster, spanduk dan pengeras suara.
Aksi damai tersebut mengangkat isu dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gorontalo. Dalam surat pemberitahuan, massa menyatakan akan mengawal serta mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan pertambangan tanpa izin.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah meminta Kapolda Gorontalo tidak menutup mata dan telinga terhadap informasi maupun laporan masyarakat mengenai dugaan tambang ilegal.
Selain itu, Elang Tiga Hambalang mendesak dilakukan penelusuran serta penegakan hukum secara serius, profesional dan transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Soroti Dugaan Setoran PETI di Pilomonu
Dalam surat tersebut, Elang Tiga Hambalang juga meminta aparat kepolisian menindak sesuai aturan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pengumpulan setoran pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut berlokasi di Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Mereka juga meminta Kapolda Gorontalo memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang disebut dalam surat sebagai Bos Kiflin, Bos Ipon, Bos Ajis, Bos Kadi, Bos Cunu, Bos Heni dan Bos Anton.
Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari tuntutan aksi dan belum dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Minta Dugaan PETI Tomula Juga Diusut
Tidak hanya wilayah Kabupaten Gorontalo, Elang Tiga Hambalang turut menyoroti dugaan aktivitas PETI di Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Mereka meminta Kapolda Gorontalo menelusuri dugaan keterlibatan seseorang berinisial M.P alias Cian, yang dalam surat tersebut disebut sebagai pelaku PETI sekaligus pengumpul atensi di lokasi PETI Tomula.
Seluruh dugaan tersebut diminta untuk ditelusuri melalui mekanisme hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan apabila memang terdapat dasar informasi dan bukti yang cukup.
Aksi Dijadwalkan di Sejumlah Titik
Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi damai tersebut direncanakan menyasar sejumlah lokasi, yakni Polda Gorontalo, Polres Gorontalo dan DPRD Kabupaten Gorontalo.
Jenderal Lapangan aksi, Taufiq Buhungo, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan akan dilaksanakan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap persoalan dugaan pertambangan ilegal serta mendorong aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional.
Dengan rencana aksi yang melibatkan sekitar 200 massa, perhatian kini tertuju pada respons Polda Gorontalo terhadap berbagai tuntutan yang akan disampaikan.
Elang Tiga Hambalang menegaskan, aksi tersebut merupakan aksi damai dengan tuntutan utama agar dugaan aktivitas pertambangan ilegal dan aliran setoran yang menyertainya dapat ditelusuri secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku




