GORONTALO UTARAHOME
Trending

Aksi UNRAS Di Kantor Camat Anggrek Nyaris Ricuh

sempat terjadi ketegangan saat korlap akan membakar ban bekas

M-Bhargonews, Gorut. Setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dihentikan oleh Pemerintah Provinsi, Aliansi Aktivis yang dimotori oleh Korlap (Koordinator Lapangan) Efendi Dali, SH kembali turun ke jalan melakukan Unjuk Rasa (Unras) di depan kantor camat dengan membawa puluhan warga Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) , akibat warga geram terhadap sikap camat yang di duga sengaja mempersulit Kepala Desa (Kades) untuk penandatangan evaluasi APBDes.

Dalam orasi yang disampaikan oleh Aktivis Hukum Effendi Dali yang juga selaku korlap, Camat anggrek dinilai telah mencederai birokrasi Kabupaten Gorut, karena diduga masalah pribadi dibawah bawah dalam pemerintahan.

“Camat jangan mencampur adukan masalah pribadi dengan pemerintahan, agar tidak akan berpengaruh pada pengambilan suatu kebijakan, karena diduga dengan adanya masalah pribadi antara kades dengan camat, rakyatlah yang kena dampaknya tidak bisah menikmati Dana Desa (DD). Sebab DD tersebut belum bisa di cairkan oleh kades, karena camat diduga tidak mau menandatangani evaluasi APBDes,”
Ungkap Effendi dalam orasinya. Kamis, (2/7/2020).

Kemudian di tempat yang sama orator lainnya Suprianto Nuna dalam orasinya menyampaikan bahwa Pihak kecamatan diduga tidak membaca atau tidak memahami tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.

“Dalam Perda No.12 Tahun 2017, sangat jelas ketika kades mengajukan pemberhentian perangkat desa, maka camat melakukan verifikasi dan klarifikasi, setelah itu mengeluarkan rekomendasi paling lambat selama 21 hari. Ada tiga poin pilihan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh camat yang pertama Menyetujui kemudian Perbaikan dan terakhir adalah Penolakan. Namun sangat disayangkan tidak ada satupun yang dikeluarkan rekomendasi oleh camat,”ujar Suprianto.

Menjelang beberapa jam situasi mulai memanas karena Camat Anggrek diketahui oleh masa tidak berada ditempat, dengan alasan yang disampaikan oleh staff kecamatan bahwa camat berada di provinsi memenuhi undangan Gubernur .

Masa aksi tidak percaya dengan alasan tersebut, sehingga massa aksi melalui Korlap Effendi meminta untuk diperlihatkan undangan dari Gubernur itu, untuk memastikan kebenaran dari apa yang di sampaikan oleh Staff kecamatan tersebut. Namun pihak kecamatan melalui staff tidak bisa memperlihatkan surat tersebut dengan alasan undangan dari Gubernur dibawah oleh camat.

Korlap kemudian meminta Kepada Staff kecamatan kalau memang benar undangan tersebut dibawah oleh camat, tolong sampaikan ke camat bahwa undangan tersebut di photo dan kirim melalui WhatsApp. Namun lagi-lagi mereka tidak bisa menunjukan undangan tersebut.

Merasa dibohongi, massa aksi menduga camat anggrek sengaja menghilang dengan mengada ada alasan untuk tidak menemui massa aksi. Sehingga saat itu juga massa aksi membakar dua Ban mobil bekas sebagai simbol kemarahan massa aksi terhadap camat Anggrek. Sempat terjadi adu argumen terkait keputusan korlap membakar ban dengan pihak kepolisian namun akhirnya reda dengan kesepakatan tidak sampai merusak fasilitas.

Korlap kemudian menyampaikan dalam orasi terakhirnya ketika semua tuntutan kami tidak di realisasi maka mereka kembali akan turun kejalan dengan massa yang lebih banyak.

“Apabila tuntutan kami tidak direalisasi dan tidak ditindak lanjuti maka kami akan kembali turun kejalan dengan membawa massa lebih banyak,” Tutup Effendi dengan nada geram. (AFS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button