POHUWATO

Alat Berat Kembali Beroperasi Usai Dipasangi Police Line, Ato Hamzah Minta Kapolres Pohuwato Periksa Kapolsek Patilanggio

Ato Hamzah: Slogan Polisi Mopiyohu Jangan Sampai Rusak Oleh Oknum Tidak Bertanggung Jawab

MBharGoNews.com – Aktivis Kabupaten Pohuwato, Ato Hamzah, angkat suara terkait dugaan kejanggalan dalam proses pengamanan satu unit alat berat yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Ka Uwa.

Diapun meminta Kapolres Pohuwato untuk menindaklanjuti peristiwa yang terjadi pada malam Senin itu.

Menurut informasi yang ia peroleh, alat berat tersebut awalnya ditertibkan oleh aparat Polsek Patilanggio dan dipasangi police line atau garis polisi.

Bahkan, ada sejumlah orang disebut sempat diamankan dan dimintai keterangan di kantor Polsek Patilanggio.

“Terinformasi ada beberapa orang yang dibawa ke kantor polisi (Polsek Patilanggio) untuk dimintai keterangan. Akan tetapi anehnya, pada pagi harinya alat yang sebelumnya dipasangi police line tersebut justru kembali beroperasi,” ungkap Ato Hamzah kepada awak media, Senin (21/04/2025).

Secara aturan, mantan aktivis Irama Suka ini menjelaskan bahwa police line merupakan tanda batas yang hanya boleh dipasang dan dicabut oleh pihak kepolisian demi menjaga integritas tempat kejadian perkara (TKP).

“Kalau sudah dipasangi garis polisi, maka yang berhak melepas garis tersebut adalah polisi. Kalau polisi yang melepas, maka harus jelas apa dasar hukumnya. Tapi kalau masyarakat yang melepas, itu sudah masuk dalam ranah tindak pidana,” tegasnya.

Secara pribadi, Ato Hamzah mendukung penuh program Kapolres Pohuwato dengan slogan Polisi ‘Mopiyohu’. Namun dia mengingatkan agar peristiwa semacam ini tidak mencederai semangat dan kepercayaan publik terhadap program tersebut.

“Makanya saya meminta Pak Kapolres untuk mendalami peristiwa ini. Jangan sampai mencoreng program baik yang telah dibangun,” pungkas Ato Hamzah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Patilanggio maupun Polres Pohuwato terkait informasi tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button