POHUWATO

Tertangkap Lakukan Perusakan Mangrove Di Kawasan Hutan Babalonge, 2 Excafator DiLaporkan LSM Pohuwato Watch Ke Polsek Lemito.

M-BhargoNews, Pohuwato – Kembali terjadi dugaan Tindak Pidana Perusakan Mangrove menggunakan alat berat jenis Excafator didalam kawasan hutan di desa Babalonge dan sudah dilaporkan oleh LSM Pohuwato Watch kepada Pihak Polsek Lemito, Jumat, (30/7/2021).


Herman Hippy, Sekretaris LSM Pohuwato Watch kepada awak media mengungkapkan, tadi pagi ada informan yang tak ingin di sebutkan namanya memberitahu bahwa ada aktifitas perusakan mangrove di desa babalonge, kecamatan Lemito, Kab. Pohuwato.  Untuk memastikan dan memperjelas informasi, berangkatlah Tim LSM Pohuwato Watch sejumlah 3 orang dan 1 wartawan untuk mengecek di lokasi, dan ternyata benar, ada aktifitas perusakan tumbuhan mangrove ” Setelah kami ambil koordinat dan kami melakukan tracking, ternyata areal tersebut masuk di Kawasan Hutan Lindung” Kata Herman, ” Dan setelah kami yakin memang benar terjadi tindak pidana perusakan hutan, maka kami melapor ke Polsek Lemito, ini sudah ada tanda terima Pengaduan itu, di tanda tangani oleh Kapolsek Lemito” Kata Lelaki yang akrab disapa Eman ini.


Emanpun berharap agar kasus ini di proses hukum sesuai ketentuan undang undang yang berlaku ” Kami tak main main, kami ingin kasus ini ditindak lanjuti sampai ke meja hijau sebagai bukti bahwa Pihak kepolisian di Pohuwato serius menangani kasus pidana kejahatan lingkungan” Tutup Herman

Kapolsek Lemito saat di hubungi via line telepon seluler masih belum terambung (dika)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button