POHUWATO

Anggaran Rp 8,9 Miliar Disorot, BPK RI Turun Langsung Periksa Labkesmas Pohuwato

MBharGoNews.com – Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Gorontalo, Supandi, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan adanya temuan dalam pemeriksaan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Pohuwato.

“Untuk ada masalah apa kami belum bisa karena kami harus membandingkan dulu antara yang kami amati fisiknya saat ini dengan dokumennya seperti apa,” tegas Supandi, saat di wawancarai.

Menurut Supandi, proses yang dilakukan saat ini merupakan pemeriksaan fisik tahap awal. Tim terlebih dahulu mencatat seluruh hasil pemeriksaan sebelum melakukan analisis lanjutan terhadap dokumen kontrak.

“Jadi hasil pemeriksaan fisik kami tulis dulu semuanya, nanti kami bandingkan, kami analisis dulu dengan dokumennya,” ujarnya.

Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan langsung oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo pada Senin (16/2/2026) sore. Supandi menyebutkan, pemeriksaan fisik bisa dilakukan lebih dari satu kali.

“Hari ini yang pasti kami lagi melakukan pemeriksaan fisik dan ini yang pertama kali kita turun. Bisa jadi pemeriksaan fisik itu lebih dari sekali,” katanya.

Setelah pemeriksaan fisik, tim akan mempelajari dokumen serta melakukan analisis mendalam sebelum menarik kesimpulan.

“Nanti setelah kami periksa fisiknya hari ini, kami pelajari lagi dokumennya, kita analisis dulu,” jelasnya.

Supandi juga menjelaskan kemungkinan adanya diskusi apabila ditemukan kekurangan atau kelebihan volume pekerjaan.

“Apabila ada yang perlu didiskusikan, misalnya ada kekurangan atau kelebihan volumenya, kami diskusikan dulu. Nanti kami undang KPA atau pihak terkait dan penyedianya bila diperlukan,” tuturnya.

Tak menutup kemungkinan, pemeriksaan fisik lanjutan dapat kembali dilakukan.

“Bisa jadi ada pemeriksaan fisik lanjutan, misalnya pemeriksaan kedua atau ketiga seperti itu,” tambahnya.

Proyek pembangunan Labkesmas Pohuwato tersebut memiliki nilai kontrak Rp 8.976.407.712 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan pembangunan ditargetkan rampung dalam waktu 160 hari kalender masa pelaksanaan.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Toekang Keloe dengan konsultan pengawas PT Patek Konsultan Engineering. Proyek ini juga berada dalam pengawalan dan pengawasan pihak Kejaksaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut. Publik pun kini menanti, apakah ada temuan atau semuanya dinyatakan sesuai ketentuan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button