Bersama Kalapas, Kadiv Pemasyarakatan Pantau Langsung Layanan Kunjungan Tatap Muka Terbatas Di Lapas KelasIIA Gorontalo

MBharGoNews.com, Gorontalo – Sebagai Implementasi dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan yang didampingi oleh Kalapas Gorontalo Indra S. Mokoagow terjun langsung melaksanakan monitoring di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kamis (07/07/2022).
Dalam pantauan tersebut, Kadiv Pemasyarakatan menilai Unit Pelaksana Teknis Lapas Kelas IIA Gorontalo telah “SIAP” melayani masyarakat yang ingin bertemu langsung dengan keluarganya yang berada di dalam Lapas.
Bagus menjelaskan, bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut sebagai bentuk penguatan serta memberikan pemahaman secara teknis kepada seluruh pegawai sehingga menjadi dasar dalam memberikan pelayanan maupun informasi kepada masyarakat.
“Surat Edaran ini sangat jelas menerangkan tata cara pelaksanaan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar”, ujar Bagus saat memantau lokasi pelayanan kunjungan di Lapas Gorontalo.
Olehnya, kata dia, Surat Edaran tersebut harus menjadi pedoman dalam melaksanakan pelayanan kunjungan offline maupun pembinaan yang melibatkan semua pihak.
Sementara itu, Kalapas Gorontalo Indra S. Mokoagow menyebutkan, beberapa persyaratan yang dimuat dalam surat edaran tersebut yaitu pengunjung haruslah keluarga inti dari warga binaan yang bersangkutan, warga binaan hanya bisa dikunjungi satu kali dalam satu minggu, pengunjung telah divaksinasi dosis ke-3 (booster) dibuktikan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin yang dimiliki.
Selanjutnya, kata dia, bagi pengunjung yang belum divaksin dosis ke-3, dapat menggantinya dengan surat keterangan negatif rapid antigen pada hari kunjungan, dan jika alasan kesehatan, dapat melampirkan surat keterangan dari petugas kesehatan serta persyaratan lainnya.
“Kami akan tetap melakukan cek and ricek setiap aktivitas dan tetap mengedepankan standar protokol keamanan serta kesehatan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga pelaksanaan layanan kunjungan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat”, ujar Indra S Mokoagow.
Sumber : Lapas KelasIIA Gorontalo




