KAB. GORONTALO

BRI Cabang Limboto Digugat YLKI-G

,M-bhargonews.Limboto Rumah keluarga Kadir hamzah yang terletak di Desa pilolalenga kecamatan dungaliyo dilelang oleh pihak BRI .

Pasalnya pemilik rumah tersebut dianggap tidak bisa memenuhi kewajibannya ,seperti dilansir Suaralidik.com ,jum’at 17 april 2020
Rumah klien mereka yang terletak di Kecamatan Bongomeme disegel dan tak sesuai prosedur pelelangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) cabang Gorontalo, mengadukan pihak BRI cabang Limboto ke Pengsdilan Negri Kabupaten Gorontalo.

Ketua YLKI Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa S.,H., selaku kuasa hukum keluarga Alm. Kadir Hamsah menjelaskan, gugatan dengan nomor 23 yang diajukan ke Pengedilan Limboto adalah bentuk kekecewaan kliennya, karena pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI dinilai tak sesuai peraturan.

“Seharusnya pelelangan itu melibatkan KPKNL, ini tidak dilakukan oleh pihak BRI,” jelas Hariyanto kepada media ini via telepon, Kamis 16/04/2020.

“Sebelum melakukn pelelangan pihak BRI harus mendaftar siapa saja yang akan ikut lelang, bukan hanya melaksanakan pelelangan sepihak,” sambung Hariyanto.

Hariyanto mengatakan merasa heran dengan ulah pihak BRI. Pasalnya gugatan YLKI terdaftar di Pengadilan Limboto Senin tanggal 13/04, semnetara pelelangan yang dilakukan oleh pihak BRI pada tanggal 14/04 dan langsung ada pemenangnya.

“Kata PH BRI pemenang lelang sudah ada. Sementara sesuai aturan, untuk melakukan pelelangan tidak bisa hanya diikuti oleh satu orang, minimal harus diikuti oleh beberapa orang peserta lelang . Jadi apa yang dilakukan BRI menurut kami keliru dimata hukum,” kata Hariyanto.

“PH BRI juga mengatakan kalau konsumen telah menyerahkan hak miliknya secara suka rela. Kalau seandainya diberikan sukarela mengapa konsumen mengadu ke Pengadilan Negri? Saya mendaftarkan gugatan ini karena ingin menguji prosedur pelelangan ini apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku” tutur Hariyanto.

Dirinya mengungkapkan, selain memasukan gugatan ke Pengadilan, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran sertifikat atas nama Alm. Kadir Hamsa di Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

“Kami juga telah memblokir sertifikat rumah tersebut. Kata klien kami, sejak orang tuanya meninggal pihak BRI tak pernah memberitahu ke klien kami berapa jumlah hutang alm. Yang harus dibayar,” terang Hariyanto.

“Klien kami awalanya beritikad baik, menawarkan uang tunai 200 juta untuk menutupi hutang orang tuanya. Tapi anehnya pihak BRI menolak tawaran tersebut, dan tetap memaksa akan melelang rumah itu,” tutup Hariyanto.
Herman Kai, warga desa Kaliyoso, Kecamatan Bongomeme selaku pemenenang lelang saat ditanya media ini apakah sudah memegang surat pemenangan lelang, dirinya mengaku belum memegang surat pemenang lelang karena pelaksanaan lelang baru dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Namun anehnya,saat ditanya kembali, Herman mengaku telah memegang surat-surat tersebut.

“Saya adalah pemenang tunggal, karena katanya yang lain telah memundurkan diri. Saya menang dengan harga 250 juta,” terang Herman.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum BRI Cabang Limboto, Ronald Van Mansur Nur saat dimintai tanggapannya oleh media ini atas aduan tersebut belum mau memberikan tangagapan.

Sementara Kepala Pimpinan BRI Cabang Limboto, Nanang Setiawan saat dihubungi wartawan kami melalui whatsaap belum membuka atau membaca whatshap tersebut hingga berita ini diterbitkan.(Anto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button