Bupati Pohuwato: 1 Januari 2024 Resmi NIK Jadi Nomor NPWP
MBharGoNews.com, Gorontalo – Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, mulai tanggal 1 Januari 2024, semua transaksi perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
Hal tersebut diberitahukan Bupati Pohuwato Saipul A Mbuinga, disela kunjungan kerjanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Selasa (27/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, juga menerima aturan terkait perubahan NIK jadi NPWP yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Gorontalo, Suryono.
“Pemerintah memastikan seluruh transaksi perpajakan per 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat pun diminta untuk melakukan validasi NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)”, terang Bupati Saipul.
Menurutnya, dengan diserahkannya aturan perubahan NIK jadi NPWP. Maka, hal ini akan dipelajari, yang selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat pohuwato. “Karena aturan ini sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga daerah akan menindaklanjutinya, seperti akan menyosialisasikan kepada masyarakat pohuwato pada umumnya”, jelas Saipul.
Hal ini, kata Bupati Saipul, sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang memastikan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh masyarakat yang memiliki KTP harus membayar pajak. Bagi orang pribadi yang belum memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tidak dikenakan pajak.
“Jadi bukan berarti NIK sebagai NPWP memaksa orang di bawah PTKP harus bayar pajak”, jelas dia.
Bupati Saipul juga menguraikan, untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp. 4,5 juta per bulan atau Rp. 54 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Artinya, kata Bupati Saipul, bagi yang memiliki penghasilan di atas batas yang ditetapkan, tentu sudah diwajibkan untuk membayar pajak.
“Pada intinya aturan terkait perubahan NIK jadi NPWP akan dipelajari dan disosialiasikan, sehingga masyarakat bisa paham betul terkait dengan aturan yang akan dijalankan pada 1 Januari 2024”, kata Bupati Pohuwato Saipul A Mbuinga.