POHUWATO

Di Kecamatan Popayato, Kapolres Dan Dandim Pohuwato Dengarkan Curhatan Tokoh Masyarakat

M’Bhargo,Pohuwato- Gerah dengan sindiran bila ditutupnya akses jalan PT LIL disebabkan perambahan hutan oleh para pengusaha kayu secara ilegal, mendapat respon balik.

Diwakili Nikson Daud, Lilin dan sejumlah pengusaha kayu di Popayato, kedatangan Dandim Dan Kapolres Pohuwato menjadi ajang diskusi, curhatan berbingkai rasa kekeluargaan.

Lilin tokoh masyarakat Popayato didampingi Nikson Daud, Minggu (17/11/24) langsung terlibat diskusi mengambil kesempatan untuk bercurhat kepada kedua petinggi polres dan kodim Pohuwato tersebut.

Sebagai tokoh masyarakat yang selalu menjaga keharmonisan hubungan masyarakat di Popayato, Lilin menyampaikan sejumlah keluh kesah masyarakat dan pengusaha kayu, akibat di tutupnya akses jalan yang sering di lewati masyarakat.

Sehingga bagi tokoh masyarakat yang peduli, baik rasa sosial dan selalu menjaga kenyamanan masyarakat Popayato, Lilin menyampaikan hal hal yang bisa menjadi atensi, baik Dandim maupun Kapolres Pohuwato.

Sementara Nikson Daud dalam curhatannya di hadapan Dandim dan Kapolres Pohuwato mengungkapkan, bila selama ini tidak pernah ada pelarangan keluar masuk ruas jalan PT LIL.

Nikson dan sejumlah tokoh masyarakat serta para pengusaha kayu justeru curiga bila, penutupan jalan keluar masuk, dikarenakan jangan sampai dugaan adanya aktifitas PETI di wilayah izin HGU milik PT LIL akan diketahui masyarakat dan heboh dengan sendirinya.

Apalagi dokumen lokasi dan alat alat untuk kegiatan pertambangan diwilayah HGU PT LIL saat ini kata Nikson dimiliki mereka.

“Kami memiliki dokumentasi lokasi dan alat alat pertambangan yang akan dipergunakan.” Terang Nikson.

Disentil itu milik siapa, Nikson Daud tidak berani memastikan, alat alat itu milik siapa dan siapa yang akan bekerja nanti

Olehnya, baik Lilin, Nikson Daud dan sejumlah tokoh masyarakat dan pengusaha kayu berharap ada transparansi pihak perusahaan, terkait penutupan akses jalan.

“Mari duduk bersama dan kita bicarakan alasan penutupan akses jalan secara transparan dan terbuka, tanpa harus ada kecurigaan satu sama lain.

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button