POHUWATOPOLITIK

Ditolak KPU, Paslon ‘YM – IBas Jo’ Siapkan Gugatan PTUN

M”Bhargo, Pohuwato-Penolakan KPU Pohuwato terhadap berkas persyaratan dukungan Paslon Yusuf Mbuinga – Ismail Abas, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Paslon yang dikenal dengan jargon YM – IBas ini akan menggugat KPU Pohuwato di PTUN Makasar.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Yusuf Mbuinga saat ditanya langkah selanjutnya menyikapi sikap KPU, Rabu (26/2/2020).

“Kami tengah mempersiapkan gugatan PTUN di Makasar. Insyaallah kami tinggal menunggu salinan berita acara pleno KPU terhadap penolakan berkas persyaratan yang kami ajukan kemarin,” terangnya.

Yusuf menilai banyak hal yang ganjal terjadi. Misalnya, KPU tidak membuatkan berita acara penerimaan berkas yang diserahkan oleh Paslon YM-IBAs Jo. Pihak KPU kata Yusuf hanya melakukan peneriman berkas secara simbolis tanpa menyerahkan berita acaranya.

“Kami hanya diterima secara simbolis dan tanpa dibuatkan berita acaranya. Kok bisa begitu ?,” ucap Yusuf.

Selain itu lanjut Yusuf, kaitan dengan perpanjangan pemeriksaan berkas model BA. 1 KWK yang hingga tanggal 26 Februari. Anehnya menurut Yusuf, KPU tidak langsung melakukan perhitungan syarat dukungan. Tetapi, menundanya sampai besok tanpa membuatkan berita acaranya.

“Yang lebih aneh, tidak ada pleno dari KPU untuk pegumuman penguguran paslon yang tidak memenuhi persyaratan. Tetapi, tiba-tiba langsung melakukan ekspose ke media massa,” tukasnya.

Tak hanya itu kata yusuf, KPU juga tidak membuat berita acara pengecekan berkas paslon sebelum dilakukan pleno. “Harusnya KPU membuat berita acara pengecekan berkas, juga menyerahkan berita acara pleno. Dan berdasarkan berita acara pengecekan itu maka Bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Menurut Yusuf masih banyak kejanggalan lain yang dilakukan KPU. Namun, pihaknya telah menuangkan dalam memory gugatan PTUN. Yusuf menduga apa yang dilakukan KPU ini adalah bagian dari by design.

“Besar dugaan kami bahwa ada upaya menghambat Paslon YM – IBas Jo untuk maju di Pilkada. Ini by design,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim pemenangan, Hamid Toliu mengaku heran dengan KPU yang menyatakan syarat dukungan fisik Paslon YM – IBas Jo kurang. Sebab, konon saat dihitung jumlah KTP tinggal 9750. Padahal kata Hamid, jumlah dukungan yang di input di Silon sebanyak 10.500.

“Makanya, kami tidak yakin bahwa KTP ini kurang, kecuali ada yang menghilangkan data kita. Patut diduga ada upaya mencekal pasangan YM-IBAS Jo,” tandasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button