KOTA GORONTALOPROV. GORONTALO

Dugaan Kesalahan Prosedur Penembakan Masuk Babak Baru

Keluarga korban penembakan diperiksa penyidik Propam Polda Gorontalo

M-bhargonews, Gorontalo. Dugaan kesalahan prosedur yang mengakibatkan meninggalnya FI oleh pihak Kepolisian Polres Kota Gorontalo setelah dilaporkan oleh keluarga di Polda Gorontalo memasuki tahap penyelidikan, sebagaimana diketahui pada Hari jumat, 29 Mei 2020 bertempat diruangan penyidik Reskrimum Polda Gorontalo Darwin Pakaya,SH. Pelapor MP sebagai keluarga FI yang didampingi Penasehat Hukumnya Mashuri, SH.MH., Ifrianto S Rahman, SH.MH.CPLC., Tutun Suaib, SH., Maryam Kadir, SH., Maya Amir, SH. kesemuannya adalah Advokat di Kantor YLBHIG Cab. Gorontalo Utara, telah dimintai keterangan atas kejadian Penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Gorontalo Kota yang menyebabkan kematian atas almarhum FI.

Almarhum FI diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, atas laporan masyarakat. Tepatnya pada hari selasa tanggal 5 Mei 2020 jam 16.00 Wita korban ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Gorontalo Kota di belakang Inul Vista Gorontalo.

Pada hari yang sama pula tepatnya pada jam 21.00 Wita, di rumah Pelapor di Desa Wapalo Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorut dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian Resort Kota Gorontalo untuk maksud mencari atau menemukan barang bukti, namun upaya tersebut gagal karena tidak ditemukan barang bukti sebagaimana yang disangkakan. Setelah selesainya penggeledahan terjadi penembakan terhadap almarhum FI yang diduga akan melarikan diri yang mengenai bagian kepala dari korban sehingga seketika meninggal dunia di lokasi kejadian.

Salah satu Penasehat hukum keluarga korban Mashuri, SH.MH., menyampaikan tindakan penembakan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut adalah diduga menyalahi Standar Operasi Prosedur (SOP), Polisi tidak diperbolehkan menembak untuk mematikan seseorang yang diduga pelaku kejahatan maupun tersangka dengan alasan apapun. Karena, berdasarkan Perkap Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009, Polisi hanya boleh menembak dengan tujuan peringatan dan melumpuhkan. Dalam kondisi membahayakan pun, polisi hanya boleh melumpuhkan.

Lebih lanjut beliau mengatakan penembakan untuk menghentikan tindak kejahatan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan diduga pelaku kejahatan atau tersangka mati, maka dapat dikatakan sebagai extra judicial killing. Fenomena extra-judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan seolah menunjukan aparat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi suatu kejahatan.

Tindakan extra-judicial killing dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional maupun peraturan perundang undangan National. Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan international Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). “Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, penembakan ini tentu juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial) disamping itu pula aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip proposionalitas dan asas praduga tak bersalah sebagaimana terdapat dalam KUHAP,” jelas Mashuri.

Di tempat yang sama Ifrianto S. Rahman, SH.MH.CPLC, salah satu Penasehat hukum menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan termasuk Kode Etik Profesi Polisi. Sehingga pihak keluarga korban telah menyampaikan laporannya ke Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Gorontalo dengan Laporan No : STPL/13/V/2020/Subbag yanduan tanggal 6 Mei 2020, dalam waktu dekat pula kami Penasehat hukum keluarga Korban akan menyampaikan secara tertulis Pengaduan masing-masing ke MABES POLRI, KEMENKUMHAM RI, KOMNAS HAM RI, OMBUSMAN RI, KOMPOLNAS RI.

“Hal ini kami tempuh untuk membuka secara terang benderang kasus yang menimpah keluarga klien kami, yang secara manusiawi keluarga korban sudah memaafkan oknum Polisi tersebut, namun proses hukum tetap dikedepankan (dijalankan) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Khusunya Mengenai Kode Etik Profesi Polri.”Tutur Ifrianto

Ia pun menegaskan, seharusnya Oknum Anggota Polri tersebut Harusnya Mengetahui dan Taat pada UU nomor 2 Tahun 2002 Tetang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menyatakan Fungsi Kepolisian adalah sala satu Fungsi Pemerintahan Negara dibidang Pemeriharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penegak Hukum, Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat, sebagaimana juga dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia yaitu Dalam Rangka Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Wajib Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Menaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan Tugas Kedinasan Maupun Yang Berlaku secara Umum dan ditamba Lagi dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan Masih Banyak Lagi Peraturan Perundangan-Undangan yang Wajib dilaksanakan Oleh Oknum Polisi tersebut,” tegasnya.

Ditempat yang sama Pula Ketua YLBHIG Cabang Gorontalo Utara Tutun Suaib, SH selaku Penasehat hukum, mengatakan lembaganya akan terus mengawal hingga diterungkapnya siapa oknum Polisi yang melakukan penembakan tersebut yang mengakibatkan hilangnya nyawa dari almarhum FI.

“Atas nama lembaga dan klien kami berharap pihak penyidik Reskrimum Polda Gorontalo dan Propam Polda Gorontalo bekerja secara professional untuk mengungkap siapa tersangka penembakan tersebut sehingga kasus ini bisa sampai ke Peradilan Umum maupun peradilan Etik sehingga tersangka dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Tutun

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button