Langgar Kode Etik, Tiga Personel Polda Gorontalo Dipecat dengan Tidak Hormat

MBharGoNews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali mengambil tindakan tegas dengan memecat tiga anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Polri. Ketiga anggota tersebut masing-masing adalah Briptu Naek Julius Chandra dari Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto dari Polres Pohuwato, dan Bripda Firman Saad dari Polres Gorontalo Kota.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK, M.T., membenarkan adanya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiga anggota tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo.
“Iya benar, ketiga anggota tersebut telah resmi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor: Kep/142/VIII/2024, Kep/144/VIII/2024, dan Kep/143/VIII/2024,” ujar Kombes Desmont, Senin (20/08/2024).
Kombes Desmont menjelaskan, PTDH dilakukan setelah ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri. “Ketiganya telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri. Putusan tersebut diambil dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada tanggal berbeda di tahun 2023,” tambahnya.
Tindakan tegas ini, lanjut Desmont, merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan memberikan sanksi bagi personel yang melanggar aturan.
“Meskipun berat, langkah ini harus diambil demi kebaikan organisasi Polri serta untuk memberikan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” tutup Desmont.




