POHUWATO

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketua Bawaslu Pohuwato akan Dilaporkan ke DKPP

 

MBharGoNews.com – Dalam waktu dekat ini, Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) akan melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Yolanda akan dilaporkan lantaran tidak memenuhi syarat sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Pohuwato karena diduga tercatat sebagai pengurus partai politik masa bakti 2017-2022.

Padahal, Rizal Ladiku yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) mengatakan, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota itu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar.

“Berarti, dia tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Pohuwato, karena namanya tercatat sebagai pengurus di salah satu partai masa bakti 2017-2022”, ungkap Rizal, kepada media, pada Rabu (05/06/2024).

Rizal yang juga aktivis ini membeberkan, yolanda dinyatakan lolos berkas administrasi oleh tim seleksi sampai dengan ditetapkan dia sebagai anggota Bawaslu Pohuwato periode 2023-2028 pada bulan Agustus 2023 lalu.

“Kalau kita hitung dari tanggal SK Partai sampai dengan waktu mereka ditetapkan, maka usia ketidak terlibatan dia di dalam partai politik yaitu hanya 1 (satu) tahun”, ujar Rizal diamini Ridho Latjolai.

Sebetulnya, kata Rizal, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang tentang Pemilu, yang mengharuskan dia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara.

“Tentu ini sebagai pelanggaran kode etik berat dan melanggar peraturan DKPP, karena telah menyembunyikan identitasnya sebagai anggota partai politik saat mendaftarkan diri sebagai penyelenggara. Artinya, dia tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Pohuwato, karena masih dianggap prematur atau kurang dari lima tahun tidak terlibat partai politik”, pungkasnya.

Awak media mencoba menghubungi Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun perihal aduan yang akan dilaporkan AMPD. Yolanda pun tak berkomentar banyak.

“Soal pengaduan itu kan menjadi hak dari setiap orang untuk melaporkan seseorang, apapun itu. Saya mempersilahkan kalau memang mereka mau melaporkan saya atau mau bikin apa, silahkan, itu kan hak warga negara”, ujar Yolanda singkat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button