Hasil Rapat Anggota Khusus Tetapkan Zuriyati Usman sebagai Ketua KUD Dharma Tani Marisa yang Sah
MBharGoNews.com, Pohuwato – Rapat Anggota Khusus (RAK) Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, Rabu (30/11/2022) yang berlangsung di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, melahirkan suara bulat dengan keputusan bersama untuk kembali menetapkan Zuriyati Usman sebagai Ketua.
Hal itupun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 504/K/Pdt/2017 yang menegaskan bahwa kepengurusan yang di anggap sah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni kepengurusan 2012, 2013 dan 2014 yaitu Zuriyati Usman dkk, serta menggugurkan kepengurusan yang berjalan saat ini.
Abdul Rizal Lasantu selaku Ketua panitia kegiatan mengatakan, pelaksanaan RAK bukan berarti menjadikan kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa menjadi dua kubu. Akan tetapi, menurut Rizal, apa yang menjadi tujuan terselenggaranya kegiatan ini, karena dorongan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung sesuai aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Dharma Tani itu sendiri.
“Intinya, kami mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang sah dan telah ditetapkan. Kami pun menindak lanjuti apa yang menjadi putusan tersebut, sehingga RAK ini di bentuk dan menunjuk Ibu Zuriyati Usman sebagai Ketua KUD Dharma Tani Marisa terpilih”, ungkap Rizal.
Ia mengatakan, apa yang menjadi kekuatan mereka saat ini merupakan suatu langkah yang pasti karena mengacu pada koridor pelaksanaan Koperasi KUD Dharma Tani saat ini.
“Alhamdulilah, dari keanggotaan tahun buku 375 orang, yang hadir hari ini 229 orang atau bisa dikatakan 51.1 persen dari ketentuan peraturan KUD Dharma Tani Marisa”, ujar Rizal.
Dan ini, menurut Rizal, akan menjadi kesepakatan bersama. Bahkan, sejak kepengurusan Uns Mbuinga dkk, Lisna Alamri dkk serta Idris Kadji dkk, itu dianggap batal dan menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga itu, kata Rizal lagi, pihaknya memilih jalan terbaik, agar kepengurusan KUD Dharma Tani berada sesuai jalur rel yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan yang ada.
Sementara itu, Ketua terpilih Zuriyati Usman mengucapkan syukur atas penunjukkan dirinya sebagai ketua. Menurutnya, hal ini merupakan kesepakatan bersama yang dipilih oleh para pengurus serta penambang lokal.
“Syukur Alhamdulillah, saya terpilih sebagai Ketua KUD Dharma Tani dan Insha Allah saya akan menjalankan semua aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengoperasian serta akan menjalankan amanah yang mungkin sangat dibutuhkan oleh para penambang lokal”, ucap Zuriyati.
Hal ini juga, menurut Zuriyati menjawab semua tanggapan masyarakat terkait tidak jalannya organisasi ini dengan baik. Tentu hal semacam ini akan menjadi perhatian serius baginya untuk bagaimana KUD Dharma Tani Marisa ini bisa baik lagi kedepan.
“Hari ini begitu banyak yang meminta saya untuk menjadi Ketua, mungkin mereka melihat dan menilai saya selama ini sudah bekerja meski hanya sendiri, akan tetapi sudah berjuang untuk mereka”, ujarnya.
Zuriyati yang juga mantan Anggota DPRD Pohuwato 2 periode inipun berharap, lewat kegiatan RAT tidak ada lagi yang terkotak-kotak, semua pihak harus bisa menerima dan mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menetapkan kepengurusan hari ini adalah yang sah menurut undang-undang.
“Dan untuk kepengurusan yang ada dan merasa diri adalah pengurus yang sah sekarang ini, saya kira itu sudah dibatalkan demi hukum dan sudah dijelaskan nama-namanya disitu. Jadi, bagi saya tidak mempersoalkan mereka karena saya anggap itu tidak penting buat saya. Terpenting adalah bagaimana saya harus menata kembali anggota yang ada di 2012, Insha Allah saya menjadi Ketua yang amanah untuk menjalankan roda organisasi KUD Dharma Tani lebih baik lagi kedepan”, kata Zuriyati Usman. (Kris)