KAB. GORONTALO

Junjung Tnggi Aturan Dalam Berorganisasi, (ORARI)

Ramly : Jangan Rusak Organisasi Hanya Karena Kepentingan Kelompok Tertentu.

M”Barghonews,KAbgor- Menanggapi pernyataan Sekretaris Orari Daerah bapak Idham Helingo Ramly Asuki berpendapat bahwa apa yang di sampaikan dalam rangka Melegalkan pengangkatan bapak Nelson Pomalingo sebagai Ketua Orari Lokal Kabupaten Gorontalo sangatlah Keliru.
Bahwa dalam Pasal 2 ayat 3 poin b, ART Orari, itu hanya menjelaskan tentang syarat untuk menjadi anggota kehormatan. “Pejabat publik atau tokoh masyarakat yang dapat membantu pengembangan Organisasi”.
Dan kalaupun bapak Nelson Pomalingo pada waktu Muslok di bulan Maret 2019 itu sudah memiliki izin Kehormatan tetap tidak bisa di tunjuk ataupun dipilih menjadi Pengurus Orari Lokal Kabupaten Gorontalo. Sebab anggota Kehormatan tidak punya Hak untuk itu (memilih dan dipilih) sesuai ART pasal 4 ayat 1 poin c.
Apalagi sudah jelas pada waktu Muslok bulan Maret 2019 bapak Nelson Pomalingo belum memiliki Izin Amatir. Karena Beliau baru mengikuti Unar pada bulan November 2019.

Masih menurut Ramly, Kegiatan Pengukuhan yang dilaksanakan oleh Orda Gorontalo pada bulan Maret 2019 dasarnya apa. Sudah sangat jelas dalam ART Orari pasal 11 ” Pengukuhan Kepengurusan Orari Lokal dituangkan dalam Surat Keputusan.
Pertanyaannya …? Apakah Pengukuhan bapak Nelson Pomalingo, karena dia sebagai Pejabat publik walaupun belum memiliki Izin Amatir (Anggota Biasa ataupun Kehormatan) itu di anggap Sah. Begitu pula dengan Jajaran Kepengurusan hasil Muslok apakah karena mereka para pejabat di Kabupaten Gorontalo juga dianggap Sah di angkat menjadi pengurus walaupun belum memiliki Izin Amatir.
Saya pikir dengan alasan apapun kalau aturan sudah di injak-injak hal ini tidak bisa dibenarkan. Ungkap Ramly geram.
“Jadi inilah alasan kami kepada Orari Daerah, sebagai induk organisasi yang ada di daerah untuk Membatalkan hasil Muslok, demi nama baik organisasi. karena telah menyimpang dari AD/ART organisasi”, tambah Ramly.

Ditempat terpisah, awak media kami menghubungi salah satu tokoh senior Di Orari Bapak Halim Abdullah – YE 8 SSS, Berpendapat bahwa pemberian nama panggilan di kepada bapak Nelson Pomalingo Sebagai YF 8 TN pada waktu pelaksanaan Muslok bulan Maret itu merupakan sebuah pelanggaran, sebab yang bisa mengeluarkan IAR hanya pemerintah bukan Organisasi.

“Karena IAR YF 8 TN masih atas nama orang lain walaupun pada waktu di cek di SDPPI Izin tersebut sudah mati. Tapi tidak serta merta organisasi memberikan izin tersebut kepada orang lain”, ungkapnya.
Om Lim begitu sapaan akrabnya di Freqwensi juga mengemukakan pendapatnya tentang Kepengurusan Orari Daerah Gorontalo. Bahwa Struktur Orari Daerah Gorontalo hanya Ketua Orda dan Ketua DPP Orda yang memiliki SK kepengurusan. Pengurus Orda Gorontalo mulai dari Sekretaris Orda dan bidang-bidang tidak memiliki SK kepengurusan. Artinya Sekretaris Orda Gorontalo dalam mengelola Organisasi telah melanggar AD/ART. Bendahara Orda juga tidak punya SK, ungkapnya.
Menyangkut masalah audit yang dianggap tidak ada memang benar tetapi pada Pasal 25 ART sangat jelas dikatakan “Laporan di buat secara berkala setiap akhir tahun” dan pada poin b lebih memperjelas lagi ” Laporan Keuangan Orda kepada Orlok”. Jadi Orda harus transparan, pungkasnya.(tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button