POHUWATO

Karyawan BRI Unit Randangan Diduga Dianiaya Rekan Kerjanya Sendiri

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Seorang karyawan magang yang bekerja di BRI Unit Randangan inisial FA (24) diduga dianiaya oleh rekan seniornya sendiri berinisial NS hingga berdarah.

Kejadian itu berawal pada 22 November tahun 2022, saat itu pelaku NS meminta penjelasan korban FA terkait penginputan laporan internal kantor, melalui whatsapp group.

FA pun menjawab singkat, karena disaat yang bersamaan FA juga masih melakukan pelayanan terhadap nasabah dan berpikir hal tersebut harus dijelaskan bertatap muka. FA mengkhawatirkan, jika dijelaskan melalui WhatsApp, konotasinya akan berbeda.

Tak terima dengan balasan FA di WhatsApp group, NS langsung menghampiri FA dan langsung melontarkan makian yang membuat FA takut.

Tak hanya itu, NS lalu kemudian mengirim WhatsApp pribadi berupa pengancaman terhadap FA, karena sudah mencari masalah dengan dirinya.

Setelah itu NS yang masih berada diluar, langsung kembali ke kantor dengan memperlihatkan perilaku tak senang lagi kepada FA, dan memberikan isyarat kepada FA untuk kedalam menemui dirinya yang disaat itu FA masih melayani nasabah.

Setelah hampir selesainya pelayanan, FA pun menuju kedalam kantor untuk meminta tandatangan atasannya, yang harus melewati meja kerja NS. Kemudian NS memanggil FA untuk duduk di hadapannya membicarakan hal tersebut. Tapi FA mengatakan “Iya tunggu”, ujar FA dan tetap berjalan menuju ruangan Atasannya.

Tiba-tiba tepat di depan ruangan atasan, NS dari arah belakang langsung menarik jilbab FA dan memukul bagian belakang korban. Akibat perlakukan itu, tangan pelaku mengenai bagian bibir korban dan menyebabkan bibir korban mengeluarkan darah.

“Pada saat saya berjalan menuju ke ruang kerja pimpinan, tiba-tiba pelaku langsung menarik jilbab saya dari arah belakang dan seketika dia (pelaku) langsung memukul saya di bagian belakang, dan pada saat saya menoleh, tangan pelaku langsung mengenai bibir saya dan mengeluarkan darah, dan kaki saya juga memar akibat terbentur pintu”, ungkap FA, Rabu (11/01/2023).

Kuasa hukum korban bernama Stenly Nipi menjelaskan, dengan adanya perlakukan tersebut, pihak korban justru mendapat diskriminasi, dan seolah-olah kejadian itu dibiarkan Pimpinan Cabang Bank BRI Marisa.

“Saya sangat menyayangkan tindakan pimpinan cabang BRI Marisa yang membiarkan kejadian itu, seolah-olah kejadian itu hal yang biasa. Dan justru saya menilai klien saya yang mendapatkan diskriminasi, bahkan klien saya telah dimutasi ke BRI unit lain. Sedangkan pelaku tetap beraktivitas demikian”, jelas Stenly.

Ia juga justru menilai Pimpinan Cabang BRI Marisa tidak adil. Sebab, klienya justru yang mendapatkan sanksi secara sepihak, dan dipindah tugaskan ke unit BRI Mananggu.

“Pimpinan cabang BRI Marisa menurut saya tidak bijaksana dalam merespon kejadian itu, sebab pelaku tidak mendapatkan sanksi dari pihak bank, justru korban saat ini telah dipindahkan ke BRI unit Mananggu, disini justru korban yang mendapat punishment (hukuman)”, tandasnya.

Hingga berita ini dilansir, Kepala Cabang BRI Marisa saat ditemui oleh sejumlah awak media, pihak security menyampaikan bahwa pimpinannya masih rapat dan akan menemui beberapa tamu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button