PROV. GORONTALO

Kuasa Hukum Jefri Rumampuk Minta Polisi Seriusi Otak Pelaku Pembacokan

M’bharGO,Gorontalo– Kuasa Hukum Jeffry As. Rumampuk, Susanto Kadir meminta polisi dalam hal ini Polres Gorontalo Kota untuk mengseriusi pengungkapan otak pelaku pembacokan Pemimpin Redaksi Butota id Jeffry As. Rumampuk.

Menurutnya pengancaman yang beberapa kali diterima kliennya patut untuk ditelusuri sebagai fakta awal kejadian.

“Korban (Jeffry) dibacok pada tanggal 25 Juni 2021, sementara itu, pada tanggal 21 Juni 2021, EN melakukan pengancaman terhadap Jeffry,” kata Susanto Kadir, Rabu (7/07/2021).

Susanto menegaskan bahwa, dirinya memang tidak ingin mencampuri penyidikan dari pihak kepolisian, akan tetapi dirinya berharap fakta lapangan adanya ancaman oleh saudara EN terhadap Korban untuk tidak diabaikan.

Selain itu, dirinya juga mengaku bingung terkait penangkapan EN alias Edi yang dinilai tidak ada kejelasan, dimana menurut Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK bahwa, EN ditangkap terkait dengan kasus penganiayaan pada tahun 2019 bukan pada kasus pembacokan Wartawan tahun 2021.

“Ini yang perlu ada kejelasan, atas perkembangan kasus pembacokan terhadap Jeffry Rumampuk yang juga Pemred dari Butota.id,” pungkas Susanto.

Sebelumnya, Kanit Seksi Intelmob Satbrimob Polda Gorontalo, Aipda Adrianto seperti yang diberitakan oleh sejumlah media mengatakan tim gabungan dari Intelmob Satbrimob Polda Gorontalo bersama Tim Buser Polres Gorontalo Kota dan Tim Buser Polda Gorontalo telah melakukan penangkapan terduga pelaku otak dari penganiayaan terhadap salah satu wartawan di Gorontalo.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button