LSM LABRAK Dan LSM POHUWATO WATCH, Mendesak Polres Pohuwato Untuk Memproses Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Mantan Kades Buntulia Barat,
Soni Samoe :. Kami Miliki Puluhan Bukti Pada Kasus Proyek Percetakan Sawah Di Buntulia Tahun 2012 Dan Sudah Kami Serahkan Kepada Pihak Polres
M-BhargoNews, Pohuwato – Polemik tak berujung kasus Proyek Percetakan Sawah di Kabupaten Pohuwato kembali memasuki babak baru, dengan ditemukannya puluhan bukti baru oleh 2 LSM Pohuwato yang menunjukkan keterlibatan langsung Oknum Kepala Desa Buntulia Barat pada masa itu.
LSM LABRAK dan LSM POHUWATO WATCH, pihak yang melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Polres Pohuwato kepada awak Media, mengungkapkan bahwa puluhan bukti tersebut didapat dari hasil investigasi di lapangan.
Kasus ini kemudian oleh kedua LSM tersebut dilaporkan secara tertulis dan disampaikan kepada Kapolres Pohuwato di ruang kerja Kapolres Pohuwato, Selasa (27/10/2020)
Sonni Samoe, salah satu pelapor dengan kapasitas sebagai LSM LABRAK mengungkapkan, bahwa tujuan Program percetakan sawah yang diharapkan mampu mendongkrak hasil pertanian di desa Buntulia Barat itu sampai saat ini dianggap tidak tercapai, bahkan dianggap gagal karena terindikasi terjadi penjualan lahan diareal tersebut sebelum dan sesudah program Percetakan Sawah tersebut dan transaksinya dilakukan langsung oleh oknum mantan Kepala Desa pada saat dia menjabat
” Dari bukti yang kami kantongi, yang menerima uang penjualan lahan rakyat tersebut adalah si Oknum Mantan Kades yang saat itu masih menjabat sebagai kades” kata Sonni.
Masih menurut Sonni, penjualan areal sawah itu jika merunut dari data data yang tertuang SKPT, itu adalah lahan masyarakat ” anehnya yang menerima uang penjualan itu adalah si Oknum Mantan Kades yang pada saat itu masih menjabat, akibatnya fungsi areal sawah tersebut terganggu dan menggagalkan tercapainya tujuan program tersebut sehingga melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di tempat yang sama, Ketua LSM Pohuwato Watch, Sopyan Kune mengungkapkan bahwa akibat tindakan penyalahgunaan wewenang ini, Negara dirugikan karena gagalnya tujuan program percetakan sawah ” kami masih punya banyak lagi bukti yang akan kami tambahkan pada kasus ini” ungkap Sopyan.
Menurut Sopyan, kasus ini perlu di ungkap tuntas agar menjadi contoh bagi pengelola program yang lain dan para Kepala Desa agar meminimalisir terjadinya penyahgunaan wewenang sehingga kerugian keuangan negara bisa diminimalisir” kata Sopyan ” kami mendesak Kapolres Pohuwato agar secepatnya kasus ini diproses pihak Polres Pohuwato” tutupnya