POHUWATO

ASN Pohuwato Wajib Ikuti Aturan Baru Jam Kerja, Apel, dan Pakaian Dinas

POHUWATO, MBHARGONEWS.COMĀ – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi memberlakukan aturan baru terkait jam kerja, apel pagi dan sore, serta penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Aturan ini mulai berlaku Senin (15/09/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.1232/BKPSDM/808-IX Tahun 2025 yang ditandatangani langsung Bupati Saipul A. Mbuinga.

ā€œAturan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan sekaligus menegakkan citra profesional ASN Pohuwato. Semua harus dipatuhi,ā€ tegas Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, saat memimpin Apel Korpri di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/09/2025).

Jadwal apel dan jam kerja baru ASN Pohuwato:

• Senin–Kamis: Apel pagi pukul 08.00 WITA, apel sore pukul 16.45 WITA

• Jumat: Apel pagi pukul 07.00 WITA, pulang kerja pukul 11.00 WITA

Setiap pejabat pengawas bidang kepegawaian diwajibkan mengambil daftar hadir manual pada apel pagi dan sore.

Pakaian dinas ASN Pohuwato:

• Senin–Selasa: Pakaian dinas khaki

• Rabu: Putih-hitam

• Kamis: Pakaian kerawang

• Jumat: Atasan putih, bawahan gelap

Selain itu, ASN juga dilarang mewarnai rambut dengan warna mencolok yang dianggap tidak sesuai etika profesi.

Iwan menambahkan, aturan ini mengacu pada Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 13 Tahun 2019 tentang Disiplin ASN dan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN.

ā€œAturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama menjaga profesionalitas dan kehormatan ASN. Mari tunjukkan ASN Pohuwato mampu bekerja tertib, rapi, dan penuh dedikasi,ā€ pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Iwan juga menyampaikan salam dari Bupati Saipul yang sedang menghadiri agenda kedinasan di Provinsi Gorontalo.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button