Uncategorized

Pemdes Salongo Melaksanakan Sosialisasi Perbup Kewenangan Desa

MBharGoNews.com, Bolsel – Pemerintah Desa Salongo Kecamatan Bolaang Uki, menggelar kegiatan penyuluhan/sosialisasi penyusunan perbup tentang kewenangan desa, bertempat di Balai Desa setempat, Selasa (23/11/2021).

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sangadi dan di ikuti oleh perangkat desa dan seluruh lembaga yang ada di desa seperti BPD, LPM, Lembaga Adat dan para Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan seluruh RT yang ada di wilayah Desa Salongo.

Camat Bolaang Uki yang diwakili oleh Sekcam Muhamad Muslim Gobel, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah desa segera menyusun RKPDes untuk tahun anggaran 2022, mengingat bahwa batas waktu evaluasi APBDes tahun 2022 yaitu minggu keempat pada bulan desember. Sehingga itu, kata dia, Pemdes dan BPD segera menyusun dan memparipurnakan anggaran tahun 2022.

Darwis Hasan, S.Kom yang turut hadir sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi perbup tentang kewenangan desa ini menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 masih mengacu pada PERMENDES Nomor 7 Tahun 2021, yakni lebih menitik beratkan pada pemulihan ekonomi nasional.

Sehingga itu, menurut Kepala Bidang Pemdes Dinas PMD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ini, Pemerintah Desa lebih menitik beratkan kegiatan pembangunan berdasarkan kewenangan desa sebagaimana telah diatur pada perbup nomor 47 tahun 2021 dengan tidak mengabaikan program pemerintah pusat yakni tentang pencegahan stunting penyertaan modal untuk BUMDes dan program-program pemerintah lainnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa mengenai bantuan langsung tunai yang menggunakan Dana Desa (BLT-DD) nantinya akan dimusyawarahkan oleh Pemdes dan BPD.

“Apakah bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemdes dengan mengikuti arahan dan petunjuk dinas sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan”, jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tentang perbup kewenangan desa ditutup oleh Sangadi Desa Salongo Syamsul Hasan, SE dengan menghimbau agar kiranya masyarakat desa salongo yang belum di vaksin, agar kiranya segera mengikuti program vaksinasi.

“Hal ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat kesehatan untuk di vaksin kiranya dapat mengambil bagian untuk ikut di vaksin. Sebab, salah satu syarat masyarakat penerima bantuan baik BLT-DD, BST, PKH dan BPNT bahkan masyarakat yang akan menggelar hajatan wajib hukumnya memiliki sertifikat vaksin”, ia menandaskan. (NDj)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button