POHUWATO

Perihal Surat Edaran Bupati Terkait Aktivitas PETI, Kuasa Hukum Pemda Tanggapi Tegas Pernyataan Ketua Komisi III

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Statement atau pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Beni Nento mendapat tanggapan tegas dari tokoh masyarakat, Yusuf Mbuinga.

Yusuf Mbuinga yang juga kuasa hukum Pemda Pohuwato ini mempertanyakan pernyataan dari Ketua Komisi III tersebut adalah pernyataan resmi lembaga DPRD Pohuwato atau hanya pernyataan personal.

“Saya mempertanyakan pernyataan dari Beni Nento yang mengatakan bahwa SE yang bakal dikeluarkan oleh Bupati soal aktivitas PETI yang menggunakan alat berat adalah wacana”, ujar Yusuf Mbuinga, Rabu (11/01/2022) via WhatsApp.

Yusuf juga mempertanyakan Beni Nento apakah siap bertanggungjawab, ketika ada oknum-oknum penambang PETI yang akan di jerat hukum nantinya. Karena, menurutnya, bahwa PETI sangat jelas melanggar UU Minerba pasal 158.

“Ini bukan suara saya, bahwa jelas PETI itu melanggar UU Minerba pasal 158. Lalu mengapa seorang anggota DPRD tersebut malah memberikan dukungan terhadap aktivitas PETI yang menggunakan alat berat tersebut”, ungkap Yusuf.

Yusuf Mbuinga yang juga Tim Kuasa Hukum Pemda Pohuwato inipun mendesak kepada Pemerintah Daerah dan Forkopimda untuk segera mengeluarkan surat edaran bahkan surat peringatan, agar para pelaku PETI yang menggunakan alat berat itu untuk menghentikan aktivitasnya.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Pohuwato serta Forkopimda untuk tidak gentar terhadap statement dari siapapun, baik dari organisasi tertentu maupun dari individu anggota DPRD itu sendiri”, tegas Yusuf.

Yusuf memastikan, bahwa pertanyaan Ketua Komisi III Beni Nento bukanlah representasi dari suara atau keputusan resmi lembaga DPRD Pohuwato.

“Ini pernyataan Ketua Komisi III hanya pernyataan personal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan bakal berakibat hukum karena seroang anggota DPRD mengeluarkan statement mendukung aktivitas PETI yang menggunakan alat berat”, ujar Yusuf.

Ia menambahkan, apabila pernyataan ketua komisi III tersebut adalah sikap resmi dari lembaga DPRD Pohuwato. Maka YM meminta kiranya Ketua DPRD Pohuwato untuk segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang polemik PETI dengan melakukan Konferensi Pers hari ini di kantor DPRD Pohuwato.

“Jika itu benar suara resmi DPRD, maka Ketua DPRD harus segera melakukan konferensi pers bahwa DPRD secara resmi membenarkan apa yang menjadi pertanyaan Ketua Komisi III sosial surat edaran penertiban PETI itu baru wacana”, pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button