Polisi Tahan Mantan Ketua Bawaslu Pohuwato
MBharGoNews.com, Pohuwato – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto yang juga owner investasi bodong bintang trader resmi ditahan Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Pohuwato melalui KBO Reskrim Polres Pohuwato Ipda Yobtan Robet Frans, S.H, saat ditemui media, di ruang kerjanya, Rabu (09/11/2022).
“Saat ini pelaku berinisial ZM alias Zubair Mooduto telah kami tahan, dan saat ini proses penahanannya sudah masuk 20 hari, dan saat ini pun prosesnya sudah masuk tahap penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka”, ungkap Yoptan.
Yobtan menjelaskan, awalnya tanggal 20 Oktober pelaku telah diberikan surat panggilan pemeriksaan, dan pada tanggal itu pula Zubair Mooduto ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Jadi untuk berkasnya, kami masih menunggu pemeriksaan para ahli dari Jakarta. Dimana yang menjalani pemeriksaan tersebut ada dari pihak Kominfo, Bappebti, dan OJK, dan paling lambat berkasnya hari senin depan kami serahkan ke Kejaksaan Pohuwato”, jelasnya.
Yoptan juga menambahkan, ZM dikenai Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UUD No. 07 Tahun 1992, dan atau pasal penipuan dan penggelapan.
“Dalam perbankan sendiri pelaku dikenakan ancaman pidana 10 tahun penjara, atau pasal penipuan dan penggelapan diancam dengan 4 tahun penjara, atau bayar denda Rp.100 Milyar”, ujar Yobtan Robert Frans. (Kris)